Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie

i

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram yang ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp1 miliar.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie dalam keterangannya Senin (27/4/2026) mengatakan keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba melakukan observasi mendalam dan surveilans di titik-titik rawan.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, yang diduga kuat akan menjadi lokasi transaksi besar. Pada pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area parkir ruko tersebut.

Identitas Pelaku dan Modus Operandi

Setelah dilakukan penyergapan, pelaku diketahui berinisial SM (30). Kepada petugas, SM mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial GNS (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan paket barang haram tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam kendaraannya," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie.

Detail Barang Bukti

Dari tangan tersangka SM, petugas menyita empat paket besar narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut:

  • Paket A: 252 Gram bruto
  • Paket B: 221 Gram bruto
  • Paket C: 245 Gram bruto
  • Paket D: 250 Gram bruto

Total Berat Bruto: Kurang lebih 968 Gram (Hampir 1 Kilogram).

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, tersangka SM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu GNS yang berperan sebagai otak di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

Berita Terbaru

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:50 WIB

SURABAYA – Menjelang ulang tahun ketiganya pada 8 Oktober 2026, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel menghadirkan pameran pernikahan atau wedding expo pada 2-3 Oktober 2…

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Untaian Doa di Balik Senyuman Anak Yatim, Jadi Program Rutin Polda Sulbar

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khusyuk dan penuh kehangatan menyelimuti Aula Marannu Mapolda Sulawesi Barat, Jumat (18/9/26) dalam kegiatan rutin keagamaan "Jumat…

Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYA – Dugaan persoalan perizinan bangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Selain Stayvie, tiga bangunan kos di k…

Korupsi KUR: Bank BNI Cabang Jember Dibobol Rp41 Miliar Hanya dengan Data Warga Buta Huruf

Korupsi KUR: Bank BNI Cabang Jember Dibobol Rp41 Miliar Hanya dengan Data Warga Buta Huruf

Jumat, 18 Sep 2026 09:09 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYA — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember memasuki b…