Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie

i

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram yang ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp1 miliar.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie dalam keterangannya Senin (27/4/2026) mengatakan keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba melakukan observasi mendalam dan surveilans di titik-titik rawan.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, yang diduga kuat akan menjadi lokasi transaksi besar. Pada pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area parkir ruko tersebut.

Identitas Pelaku dan Modus Operandi

Setelah dilakukan penyergapan, pelaku diketahui berinisial SM (30). Kepada petugas, SM mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial GNS (kini berstatus DPO) untuk mengantarkan paket barang haram tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam kendaraannya," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie.

Detail Barang Bukti

Dari tangan tersangka SM, petugas menyita empat paket besar narkotika jenis sabu dengan rincian berat sebagai berikut:

  • Paket A: 252 Gram bruto
  • Paket B: 221 Gram bruto
  • Paket C: 245 Gram bruto
  • Paket D: 250 Gram bruto

Total Berat Bruto: Kurang lebih 968 Gram (Hampir 1 Kilogram).

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, tersangka SM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu GNS yang berperan sebagai otak di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

Berita Terbaru

TPG Guru Agama Tuntas Dicairkan, DPRD Surabaya Minta Perencanaan Anggaran Lebih Matang

TPG Guru Agama Tuntas Dicairkan, DPRD Surabaya Minta Perencanaan Anggaran Lebih Matang

Jumat, 31 Jul 2026 20:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 20:21 WIB

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam penyusunan anggaran agar pencairan Tunjangan Profesi G…

Ibadah Bersama Anak Yatim: Keberkahan Doa Menjadi Pondasi Kokoh Menjaga Keamanan Sulawesi Barat

Ibadah Bersama Anak Yatim: Keberkahan Doa Menjadi Pondasi Kokoh Menjaga Keamanan Sulawesi Barat

Jumat, 31 Jul 2026 19:31 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:31 WIB

POLDA SULBAR- Menyadari bahwa kekuatan sejati menjaga kedamaian tidak hanya datang dari kesiapan fisik dan ketegasan aturan, melainkan juga dari keberkahan doa…

Sebut Proyek Revitalisasi SMAN 1 Loceret Amburadul, LKHPI Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Sebut Proyek Revitalisasi SMAN 1 Loceret Amburadul, LKHPI Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Jumat, 31 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:18 WIB

Proyek revitalisasi di SMAN 1 Loceret itu menggunakan APBN sebesar Rp 765 juta. Dana itu dikucurkan Kemendikdasmen.…

Karaton Surakarta Hadiningrat Resmi Buka Rangkaian Sekaten 2026, Perkuat Syiar Islam dan Pelestarian Budaya

Karaton Surakarta Hadiningrat Resmi Buka Rangkaian Sekaten 2026, Perkuat Syiar Islam dan Pelestarian Budaya

Jumat, 31 Jul 2026 15:58 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:58 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat akan secara resmi membuka rangkaian Sekaten Tahun Be 1960/2026 pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 15.30 WIB di K…

Jaga Stamina dan Kekompakan: Kapolda Sulbar Bersama Jajaran Rutin Olahraga Demi Pelayanan Prima

Jaga Stamina dan Kekompakan: Kapolda Sulbar Bersama Jajaran Rutin Olahraga Demi Pelayanan Prima

Jumat, 31 Jul 2026 15:53 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:53 WIB

POLDA SULBAR - Tubuh yang bugar adalah modal utama untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Demi menjaga kondisi fisik serta…

Kapolda Sulbar Tinjau Rumkit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso: Pastikan Pelayanan Memadai dan Nyaman

Kapolda Sulbar Tinjau Rumkit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso: Pastikan Pelayanan Memadai dan Nyaman

Jumat, 31 Jul 2026 12:41 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 12:41 WIB

POLDA SULBAR- Di sela kegiatan olahraga pagi bersama jajaran Pejabat Utama Polda Sulawesi Barat di jalur Arteri Mamuju, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan…