SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) bertanggal 13 Juli 2020 memampang nyata sebuah transaksi ilegal yang berani: sebidang tanah seluas 4.677 meter persegi di Kampung Tanjung Tritip, Tanjung Uma, laku terjual dengan angka fantastis, Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah!).

Lebih mengejutkan lagi, aktor di balik transaksi di bawah tangan ini diduga kuat merupakan seorang Tenaga Ahli Kepala BP Batam berinisial IM. Ironis dan mencoreng wajah institusi, seorang figur yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga regulasi tata ruang Batam, justru diduga menjadi dalang dari komersialisasi lahan adat yang dilindungi hukum.

Dalam dokumen tersebut, IM bertindak sebagai Pihak Pertama (Penjual) yang melepas lahan sengketa itu kepada seorang pengusaha konstruksi bernama Sis sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

TABRAK TEMBOK HUKUM
Mengapa Transaksi Ini Haram?

Tanjung Tritip bukanlah tanah komersial biasa yang bisa dipatok dan diperjualbelikan sesuka hati oleh para makelar berdasi. Secara administratif dan historis, kawasan ini adalah Tanah Ulayat/Adat Khusus yang berada di bawah payung hukum Kampung Tua Tanjung Uma.
Ada tiga benteng hukum kokoh yang dengan sengaja ditabrak dalam transaksi gelap ini:

NIHIL REGULASI PENGALIHAN 

Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam telah berkali-kali menegaskan: tidak ada satu pun payung hukum formal yang melegalkan jual beli tanah di wilayah Kampung Tua. Lahan yang sudah bersertifikat di kawasan ini hanya diizinkan untuk diagunkan ke bank sebagai modal ekonomi masyarakat lokal, BUKAN untuk dipindah tangankan atau dijual ke pihak luar.

CAGAR BUDAYA dan WARISAN SEJARAH DIPERKOSA 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, Kampung Tua adalah kawasan cagar budaya dan pemukiman adat yang dilindungi dari ekspansi industri maupun perumahan komersial. Memperjualbelikannya sama saja dengan mencoba menghapus identitas sejarah penduduk asli Batam yang sudah menetap jauh sebelum Otorita Batam (sekarang BP Batam) lahir.

PERJANJIAN "SAMPAH" YANG BATAL DEMI HUKUM

Merujuk Pasal 1320 dan 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah perjanjian wajib memiliki "sebab yang halal". Karena objek tanah ini dilarang untuk dijual, maka lembaran kesepakatan bernilai Rp1 Miliar antara IM dan Siswanto secara otomatis berstatus batal demi hukum sejak awal ditandatangani.

JERAT PIDANA MENANTI
Dari Pasal Penipuan hingga Pemalsuan

Langkah nekat melakukan transaksi di bawah tangan ini tidak hanya berujung pada kerugian materi, tetapi juga membuka pintu jeruji besi bagi para pelakunya. Aparat penegak hukum dan kepolisian Batam kini didorong untuk segera membongkar jaringan mafia tanah ini.
Sanksi pidana berat yang siap mengintai meliputi:

Pasal 378 & 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan): Ancaman hukuman 4 tahun penjara menanti penjual atau broker yang berani mengiming-imingi pembeli dengan dokumen bodong atas lahan yang nyatanya merupakan aset negara atau tanah adat bersama.

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Jika transaksi ini mengandalkan manipulasi surat alas hak, kuitansi fiktif, atau tanda tangan otoritas lokal yang dipalsukan, pelakunya terancam bui hingga 6 tahun.

Bagi pembeli, ini adalah alarm bahaya. Alih-alih mendapatkan investasi properti, uang Rp1 Miliar tersebut dipastikan hangus tanpa sisa, karena negara tidak akan pernah memberikan ganti rugi satu rupiah pun jika sewaktu-waktu pemerintah melakukan penataan lahan.

Tidak hanya itu, lembaga adat seperti Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) juga siap mengambil tindakan tegas berupa sanksi sosial dan pengusiran bagi warga luar yang nekat mencuri ruang hidup masyarakat lokal secara ilegal.

KEPALA BP BATAM TUTUP MATA DAN TELINGA?

Publik kini mengarahkan pandangannya tajam ke arah Kantor BP Batam.

Bagaimana mungkin seorang Tenaga Ahli di lingkaran dalam Kepala BP Batam bisa terlibat dalam praktik yang merusak tatanan hukum pertanahan Batam?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menuntut ketegasan dari otoritas terkait untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum IM dan membersihkan institusi dari praktik mafia tanah yang menjijikkan ini.

(dree/wied)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…