SURABAYA – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan tegas dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan, menyebut gugatan yang diajukan drg. Riani Alim justru mengandung banyak kejanggalan. Pasalnya, penggugat merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani proses jual beli objek sengketa tersebut pada tahun 2013.
Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Kristin bersama saudaranya, David Trendi, membeli dua objek tanah dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.
Objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.
"Dari bukti-bukti yang kami miliki, klien kami dapat membuktikan bahwa pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Anehnya, setelah 13 tahun berlalu baru sekarang transaksi itu dipermasalahkan," kata Yafet.
Menurutnya, saat transaksi berlangsung bukan hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, melainkan juga ibunya, Setiati Alim, selaku pemilik sekaligus penjual objek.
Karena objek tersebut merupakan harta warisan keluarga, lanjut Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.
"Semua anak menyetujui penjualan itu, antara lain Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi tanda tangan persetujuan keluarga sudah lengkap," ujarnya.
Yafet menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.
"Yang menjadi pertanyaan, jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan mengenai kelengkapan para pihak dalam gugatan," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima para penjual.
"Di dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat," katanya.
Tak hanya itu, sejak transaksi berlangsung pada 2013, objek sengketa telah dibalik nama, dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Kristin dan David Trendi.
"Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos tersebut juga dikelola langsung oleh mereka dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati oleh klien kami tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," jelas Yafet.
Menurutnya, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.
"Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan terdapat tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar," ujarnya.
Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli.
"Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta tersebut. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas," pungkasnya.
Atas dasar itu, pihak Mariani Kristin tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. (dim)
Editor : Redaksi