Penggugat Ikut Tanda Tangan AJB, Gugatan Aset Pacar Kembang Dinilai Tak Masuk Akal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan

i

SURABAYA – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan tegas dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan, menyebut gugatan yang diajukan drg. Riani Alim justru mengandung banyak kejanggalan. Pasalnya, penggugat merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani proses jual beli objek sengketa tersebut pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Kristin bersama saudaranya, David Trendi, membeli dua objek tanah dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.

"Dari bukti-bukti yang kami miliki, klien kami dapat membuktikan bahwa pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Anehnya, setelah 13 tahun berlalu baru sekarang transaksi itu dipermasalahkan," kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung bukan hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, melainkan juga ibunya, Setiati Alim, selaku pemilik sekaligus penjual objek.

Karena objek tersebut merupakan harta warisan keluarga, lanjut Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

"Semua anak menyetujui penjualan itu, antara lain Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi tanda tangan persetujuan keluarga sudah lengkap," ujarnya.

Yafet menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

"Yang menjadi pertanyaan, jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan mengenai kelengkapan para pihak dalam gugatan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima para penjual.

"Di dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat," katanya.

Tak hanya itu, sejak transaksi berlangsung pada 2013, objek sengketa telah dibalik nama, dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Kristin dan David Trendi.

"Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos tersebut juga dikelola langsung oleh mereka dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati oleh klien kami tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," jelas Yafet.

Menurutnya, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.

"Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan terdapat tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar," ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli.

"Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta tersebut. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas," pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Kristin tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. (dim)

Berita Terbaru

Ribuan Warga Serbu PAE 2026, Langsung Petik Buah dan Sayur Langsung dari Kebun Petrokimia Gresik

Ribuan Warga Serbu PAE 2026, Langsung Petik Buah dan Sayur Langsung dari Kebun Petrokimia Gresik

Minggu, 26 Jul 2026 22:08 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 22:08 WIB

Gresik - Ribuan warga memadati Kebun Percobaan (Buncob) Petrokimia Gresik, Minggu (26/7/2026). Mereka rela datang sejak pagi demi merasakan sensasi memetik…

Pedagang Sudah Jengkel, Abu Nawas Desak Wali Kota Eri Evaluasi Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya

Pedagang Sudah Jengkel, Abu Nawas Desak Wali Kota Eri Evaluasi Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya

Minggu, 26 Jul 2026 19:31 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA – Koordinator Pedagang Pasar Surabaya, Hafidz atau yang akrab disapa Abu Nawas, mendesak Direktur Pembinaan Pedagang PT Pasar Surya (Perseroda), G…

Fraksi PSI Soroti Pelanggaran SOP Sopir Wira Wiri, Desak Dishub Surabaya Bertindak Tegas

Fraksi PSI Soroti Pelanggaran SOP Sopir Wira Wiri, Desak Dishub Surabaya Bertindak Tegas

Minggu, 26 Jul 2026 13:19 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:19 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI, William Wirakusuma, menyoroti pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh salah satu pengemudi a…

PT Pasar Surya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pedagang Pasar

PT Pasar Surya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pedagang Pasar

Minggu, 26 Jul 2026 13:06 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYA – PT Pasar Surya Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai langkah m…

Survei ARCI Pilgub Jatim 2029: Emil Dardak Favorit, Ning Lia dan Eri Cahyadi Membayangi

Survei ARCI Pilgub Jatim 2029: Emil Dardak Favorit, Ning Lia dan Eri Cahyadi Membayangi

Minggu, 26 Jul 2026 11:11 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA – Kontestasi menuju Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2029 mulai menghangat. Berdasarkan rilis survei terbaru dari Accurate Research and C…

Patroli Blue Light Polantas Karib Polda Sulbar: Lampu Biru Jadi Jaminan Rasa Aman dan Nyaman di Mamuju

Patroli Blue Light Polantas Karib Polda Sulbar: Lampu Biru Jadi Jaminan Rasa Aman dan Nyaman di Mamuju

Minggu, 26 Jul 2026 10:50 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:50 WIB

POLDA SULBAR- Cahaya lampu biru kendaraan patroli kembali menyisir ruas jalan di wilayah hukum Kota Mamuju, Sabtu (25/7/26) dalam kegiatan rutin Patroli Blue…