Penggugat Ikut Tanda Tangan AJB, Gugatan Aset Pacar Kembang Dinilai Tak Masuk Akal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan

i

SURABAYA – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan tegas dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan, menyebut gugatan yang diajukan drg. Riani Alim justru mengandung banyak kejanggalan. Pasalnya, penggugat merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani proses jual beli objek sengketa tersebut pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Kristin bersama saudaranya, David Trendi, membeli dua objek tanah dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.

"Dari bukti-bukti yang kami miliki, klien kami dapat membuktikan bahwa pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Anehnya, setelah 13 tahun berlalu baru sekarang transaksi itu dipermasalahkan," kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung bukan hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, melainkan juga ibunya, Setiati Alim, selaku pemilik sekaligus penjual objek.

Karena objek tersebut merupakan harta warisan keluarga, lanjut Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

"Semua anak menyetujui penjualan itu, antara lain Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi tanda tangan persetujuan keluarga sudah lengkap," ujarnya.

Yafet menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

"Yang menjadi pertanyaan, jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan mengenai kelengkapan para pihak dalam gugatan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima para penjual.

"Di dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat," katanya.

Tak hanya itu, sejak transaksi berlangsung pada 2013, objek sengketa telah dibalik nama, dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Kristin dan David Trendi.

"Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos tersebut juga dikelola langsung oleh mereka dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati oleh klien kami tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," jelas Yafet.

Menurutnya, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.

"Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan terdapat tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar," ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli.

"Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta tersebut. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas," pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Kristin tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. (dim)

Berita Terbaru

Gelar Akademik Politisi Demokrat  Sukur Prijanto - Sri Wahyuni di Ujung Tandung! Mediasi Gagal, Lanjut Sidang

Gelar Akademik Politisi Demokrat  Sukur Prijanto - Sri Wahyuni di Ujung Tandung! Mediasi Gagal, Lanjut Sidang

Kamis, 10 Sep 2026 07:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:42 WIB

SURABAYA — Upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang menyeret …

Dirgahayu TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Titip Doa dan Harapan Semakin Kuat, Semakin Dicintai Rakyat

Dirgahayu TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Titip Doa dan Harapan Semakin Kuat, Semakin Dicintai Rakyat

Kamis, 10 Sep 2026 07:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:38 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mewakili seluruh jajarannya…

Mahasiswa Surabaya Mau Bantuan UKT Rp2,5 Juta dan Uang Saku Bulanan? Ini Cara Mendapatkannya dari Pemkot

Mahasiswa Surabaya Mau Bantuan UKT Rp2,5 Juta dan Uang Saku Bulanan? Ini Cara Mendapatkannya dari Pemkot

Kamis, 10 Sep 2026 07:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 07:34 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 mahasiswa …

Pemkot Surabaya Tata Ulang Karang Menjangan, Parkir PKL Dipusatkan agar Tak Ganggu Jalan dan Pedestrian

Pemkot Surabaya Tata Ulang Karang Menjangan, Parkir PKL Dipusatkan agar Tak Ganggu Jalan dan Pedestrian

Rabu, 09 Sep 2026 20:32 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:32 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai membenahi kawasan kuliner malam Karang Menjangan (Karmen) yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra…

Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Surabaya Dikebut, 950 Meter Ditargetkan Rampung 2026

Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Surabaya Dikebut, 950 Meter Ditargetkan Rampung 2026

Rabu, 09 Sep 2026 19:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan proyek pelebaran Jalan Wiyung-Menganti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan …

Mabes Polri Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-78

Mabes Polri Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-78

Rabu, 09 Sep 2026 15:08 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:08 WIB

JAKARTA — Semangat pengabdian dan penghormatan terhadap kiprah Polisi Wanita (Polwan) mewarnai kegiatan Syukuran Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke-78 yang …