Penggugat Ikut Tanda Tangan AJB, Gugatan Aset Pacar Kembang Dinilai Tak Masuk Akal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan
Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan

i

SURABAYA – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan tegas dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Mariani Kristin, Yafet Kurniawan, menyebut gugatan yang diajukan drg. Riani Alim justru mengandung banyak kejanggalan. Pasalnya, penggugat merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani proses jual beli objek sengketa tersebut pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Kristin bersama saudaranya, David Trendi, membeli dua objek tanah dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.

"Dari bukti-bukti yang kami miliki, klien kami dapat membuktikan bahwa pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Anehnya, setelah 13 tahun berlalu baru sekarang transaksi itu dipermasalahkan," kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung bukan hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, melainkan juga ibunya, Setiati Alim, selaku pemilik sekaligus penjual objek.

Karena objek tersebut merupakan harta warisan keluarga, lanjut Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

"Semua anak menyetujui penjualan itu, antara lain Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi tanda tangan persetujuan keluarga sudah lengkap," ujarnya.

Yafet menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

"Yang menjadi pertanyaan, jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan mengenai kelengkapan para pihak dalam gugatan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima para penjual.

"Di dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat," katanya.

Tak hanya itu, sejak transaksi berlangsung pada 2013, objek sengketa telah dibalik nama, dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Kristin dan David Trendi.

"Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos tersebut juga dikelola langsung oleh mereka dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati oleh klien kami tanpa ada keberatan dari pihak mana pun," jelas Yafet.

Menurutnya, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.

"Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan terdapat tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar," ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli.

"Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta tersebut. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas," pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Kristin tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. (dim)

Berita Terbaru

Komisi C DPRD Jatim Kawal Nasib 8 Rekomendasi Pansus BUMD

Komisi C DPRD Jatim Kawal Nasib 8 Rekomendasi Pansus BUMD

Rabu, 10 Jun 2026 16:25 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYA – Lebih dari sebulan setelah Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menerbitkan delapan rekomendasi strategis untuk membenahi badan usaha milik d…

Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Rabu, 10 Jun 2026 10:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:55 WIB

SURABAYA- Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi D…

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

SURABAYA- Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa menyoroti aktivitas tambang yang ditolak warga di Kabupaten Magetan. Ia menilai keberadaan tambang…

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Pemkot Surabaya Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:22 WIB

SURABAYA- Penataan Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus dikebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penataan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah…

Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Rabu, 10 Jun 2026 07:20 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:20 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan …

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

SURAKARTA – Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, menegaskan bahwa Karaton S…