Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp35 Miliar, KPK Telisik Peran KSO PT Brantas Abipraya-Jaya Abadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Lamongan
Pemkab Lamongan

i

JAKARTA- KPK mendalami dugaan praktik "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.

Jubir KPK Budi Prasetyo menduga konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

ABD adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat, 12 Juni 2026.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Yaitu, untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. (RRI)

Berita Terbaru

PWI Bersama DPRD Gresik Beri Penghargaan Tokoh Inspiratif Lewat Giri Pancasuar Awards 2026

PWI Bersama DPRD Gresik Beri Penghargaan Tokoh Inspiratif Lewat Giri Pancasuar Awards 2026

Rabu, 05 Agu 2026 17:52 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 17:52 WIB

Gresik  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik kembali menggelar Giri Pancasuar Awards (GPA) 2026 sebagai puncak peringatan H…

Terima Kunjungan Keluarga Minang, Kapolda Sulbar: Silaturahmi Erat Perkuat Persaudaraan dan Sinergi Ekonomi

Terima Kunjungan Keluarga Minang, Kapolda Sulbar: Silaturahmi Erat Perkuat Persaudaraan dan Sinergi Ekonomi

Rabu, 05 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:46 WIB

SULBAR- Suasana hangat menyelimuti ruang tamu senda saat Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Ikatan…

Tubagus Lukman Apresiasi Ketegasan Eri Cahyadi, Ingatkan Jangan Terlalu Fokus pada Masalah Parkir

Tubagus Lukman Apresiasi Ketegasan Eri Cahyadi, Ingatkan Jangan Terlalu Fokus pada Masalah Parkir

Rabu, 05 Agu 2026 15:40 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYA – Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang belakangan ini intens turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL), juru parkir …

Gandeng Komunitas Ojol dan Opang, Ditlantas Polda Sulbar Cetak Pelopor Keselamatan Jalan Raya

Gandeng Komunitas Ojol dan Opang, Ditlantas Polda Sulbar Cetak Pelopor Keselamatan Jalan Raya

Rabu, 05 Agu 2026 15:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:34 WIB

POLDA SULBAR- Menjadikan mitra pengantar sebagai garda terdepan keselamatan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat berkolaborasi dengan PT…

Kapolda Sulbar: Sebelum Memperbaiki Dunia, Bersihkan Dulu Hati Kita

Kapolda Sulbar: Sebelum Memperbaiki Dunia, Bersihkan Dulu Hati Kita

Rabu, 05 Agu 2026 15:30 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:30 WIB

MAMUJU– Pencegahan radikalisme dan intoleransi tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum dan penguatan wawasan kebangsaan. Menurut Kapolda Sulawesi B…

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sukomoro Diduga Catut Nama Kapolsek dan Kejaksaan

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sukomoro Diduga Catut Nama Kapolsek dan Kejaksaan

Rabu, 05 Agu 2026 14:00 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:00 WIB

Kapolsek Sukomoro dan Kejari Nganjuk merasa namanya dicatut oleh pihak SMAN 1 Sukoromo.…