Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp35 Miliar, KPK Telisik Peran KSO PT Brantas Abipraya-Jaya Abadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkab Lamongan
Pemkab Lamongan

i

JAKARTA- KPK mendalami dugaan praktik "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.

Jubir KPK Budi Prasetyo menduga konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

ABD adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat, 12 Juni 2026.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Yaitu, untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. (RRI)

Berita Terbaru

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas…

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

JAKARTA- Gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah dalam Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi sorotan…

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis…

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berkepentingan terhadap hasil Sensus Ekonomi (SE) 2026. Plt Bupati Lisdyarita meminta responden yang mencakup…

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Oleh: Tri Widayanto Kordinator Liputan Bacasaja.id Di bawah gemerlap lampu pedestrian yang estetik dan deretan piala Adipura Kencana yang dipajang rapi l…

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait pemadaman…