BACASAJA.ID - Nasib sial menimpa pemuda asal Surabaya. Keinginannya untuk Ihik-ihik dengan seorang wanita panggilan di hotel, ia malah menjadi korban penipuan.
Korban yang diketahui berusia (25 ) warga Surabaya tersebut, awalnya berkenalan dengan wanita panggilan melalui aplikasi Michat dengan nama akun Ifa (22) asal Surabaya.
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, akhirnya mereka deal. Mereka berdua pun bertemu di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kusuma Bangsa pada (31/10/2020) lalu.
Belum sempat, melalukan Ihik-ihik (hubungan intim) , handphone korban kemudian dipinjam oleh pelaku untuk melakukan transfer uang, kemudian meninggalkan hotel. Setelah ditunggu oleh korban, pelaku tak kunjung kembali dan kabur. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan, sudah selama tiga bulan pelaku buron karena berpindah-pindah hotel. Berdasarkan hasil penyelidiakan tim opsnal Polsek Polsek Genteng dan hasil pengecekan CCTV, pelaku berhasil diringkus pada akhir bulan Januari 2021.
"Pelaku dapat diamankan di hotel wilayah hukum Polsek Genteng selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek untuk proses penyidikan," beber Sutrisno.
Dari keterangan pelaku yang didapat oleh tim penyidik. Pelaku yang diketahui seorang janda itu mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena untuk menghidupi anaknya yang masih kecil. Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja (booking online)," tandas Sutrisno.
Akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi menyita barang bukti dua handphone miliki. Pelaku terancam dijerat Pasal 378 / 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (jem/rga)
Editor : Redaksi