Libur Imlek, Gubernur Jatim Terbitkan SE Larangan ASN Pelesiran

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi calon penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya.
Ilustrasi calon penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.

Selanjutnya Khofifah juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah, menjelang berlangsungnya libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yakni mulai tanggal 12 hingga 14 Februari mendatang.

Himbauan Larangan tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

“Kepada seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).

Lanjutnya, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Di antaranya, pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkasnya. (byta/rg4)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…