BACASAJA.ID - Modus para pengedar narkoba terus berkembang. Setelah modus transaksi dagang jahe, kali ini terungkap peredaran pil koplo yang dikemas dalam paket bumbu pecel.
Hal tersebut terjadi di lingkungan Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (10/2/2021). Rupanya, barang haram tersebut dipesan oleh tiga warga binaan yang menghuni ruang berteralis di sana. Berkat kejelian petugas rutan, penyelundupan pil koplo itu bisa digagalkan.
Baca Juga: Periksa Sabun Cair, Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Sabu
Terkait hal ini, Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak, Kamis (11/2/2021) mengungkapkan, terbongkarnya aksi penyelundupan pil koplo ini berkat informasi yang dibocorkan oleh salah seorang warga binaan.
Petugas, sambung Prayogo, lantas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan blok hunian.
"Ada info intelijen kalau di Blok C ada tiga warga binaan yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ungkap Prayogo, Kamis (11/2/2021).
Ketiga warga binaan itu yaitu MAKR (24), AC (25) dan MT (26). Ketika diperiksa, mereka tengah memegang bola-bola dari bumbu pecel. Curiga, petugas lantas menyita bola-bola bumbu pecel itu.
Baca Juga: Jelang Nataru, Petugas Gagalkan Sabu dalam Kemasan Sampo Masuk Rutan Medaeng
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menambahkan, ketika diperiksa lebih lanjut, tiga warga binaan itu mengakui perbuatan mereka. Ketiganya juga mengungkapkan kalau upaya penyelundupan itu baru yang pertama kali mereka lakukan.
"Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp 700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan," tambahnya.
Menurut Wahyu, ketiga warga binaan itu terdiri dari MAKR yang divonis 1,5 tahun adalah otak dari penyelundupan itu. MAKR adalah terpidana kasus penadahan.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus 19 Penyelundup Narkoba via Pelabuhan Bakauheni, Satu Orang Ditembak Mati
Lalu ada AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun merupakan orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Dia adalah terpidana kasus curas.
Sedangkan MT yang tengah menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan merupakan penyandang dana dalam penyelundupan itu. MT juga terpidana kasus curas. (ktd/rg4)
Editor : Redaksi