Tergiur Uang Digandakan, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 13 Feb 2021 13:00 WIB

Tergiur Uang Digandakan, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

i

Polisi tengah memamerkan salah satu anggota komplotan penipu yang mengaku bisa menggandakan uang di Trenggalek.

BACASAJA.ID - Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan tiga orang pria lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penggandaan uang.

Akibat aksinya tersebut, seorang warga Trenggalek harus kehilangan uang belasan juta rupiah.

Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?

Kapolres Trenggalek AKBP Doni satria Sermbiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu sanika satyawada mapolres Trenggalek kejadian tersebut. Sabtu, (13/2).

“Iya benar, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial HR berhasil kita amankan. Dua orang lainnya MD dan EK kita tetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran. Ketiganya Warga Kabupaten Malang," ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menuturkan, modus pelaku adalah dengan bujuk rayu menjanjikan dapat menggandakan uang milik korban dengan cara melakukan ritual- ritual tertentu.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 17 juta kepada tersangka dengan dalih uang tersebut akan dibelikan seekor sapi yang akan digunakan sebagai tumbal.

Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM

Tak berhenti disitu, tersangka juga meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp 3 juta dengan alasan membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang.

Selang beberapa hari kemudian korban menerima gentong tersebut dan tersangka memberi syarat bahwa gentong tersebut boleh dibuka setelah tiga hari dan uang akan muncul berlimpah dari dalam gentong.

Namun setelah dibuka gentong ternyata gentong dalam kondisi kosong dan tidak ada uang sama sekali. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan

Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap para tersengka berikut barang bukti berupa tiga buah gentong, kendi, dupa, minyak serimpi, kain kafan, satu plastik tanah, bukti transfer, buku rekening, ATM, san sebuah handphone.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana” Pungkasnya. (B/G/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU