Tergiur Uang Digandakan, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi tengah memamerkan salah satu anggota komplotan penipu yang mengaku bisa menggandakan uang di Trenggalek.
Polisi tengah memamerkan salah satu anggota komplotan penipu yang mengaku bisa menggandakan uang di Trenggalek.

i

BACASAJA.ID - Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan tiga orang pria lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penggandaan uang.

Akibat aksinya tersebut, seorang warga Trenggalek harus kehilangan uang belasan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni satria Sermbiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu sanika satyawada mapolres Trenggalek kejadian tersebut. Sabtu, (13/2).

“Iya benar, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial HR berhasil kita amankan. Dua orang lainnya MD dan EK kita tetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran. Ketiganya Warga Kabupaten Malang," ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menuturkan, modus pelaku adalah dengan bujuk rayu menjanjikan dapat menggandakan uang milik korban dengan cara melakukan ritual- ritual tertentu.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 17 juta kepada tersangka dengan dalih uang tersebut akan dibelikan seekor sapi yang akan digunakan sebagai tumbal.

Tak berhenti disitu, tersangka juga meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp 3 juta dengan alasan membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang.

Selang beberapa hari kemudian korban menerima gentong tersebut dan tersangka memberi syarat bahwa gentong tersebut boleh dibuka setelah tiga hari dan uang akan muncul berlimpah dari dalam gentong.

Namun setelah dibuka gentong ternyata gentong dalam kondisi kosong dan tidak ada uang sama sekali. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap para tersengka berikut barang bukti berupa tiga buah gentong, kendi, dupa, minyak serimpi, kain kafan, satu plastik tanah, bukti transfer, buku rekening, ATM, san sebuah handphone.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana” Pungkasnya. (B/G/rg4)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…