BACASAJA.ID - Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pria berinisial S (50 tahun) ini diduga telah mencabuli 6 santriwati di pesantrennya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus yang melibatkan S ini tak hanya pencabulan. Tapi tersangka ini juga diduga melakukan persetubuhan. Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Yakni, MQ (48) dan QM (38) pada 8 -9 Februari 2021
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
"Kasus ini sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun, aksinya pada malam hari. Tersangka mendatangi asrama putri, merayu para santriwati untuk diajak berhubungan. Mungkin karena tersangka pimpinan pondok santri banyak yang takut ," terang AKBP Agung Setyo Nugroho Agung saat merilis kasus ini di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Ia menambahkan korban pecabulan dan persetubuhan rata rata masih berumur 16-17 tahun. Dari hasil penyidikan masih ditemukan 6 korban santri dari Kabupaten Jombang dan Jawa Tengah. "Karena korban yang masih di bawah umur, tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar," tutup Kapolres. (Ftr)
Editor : Redaksi