Jual Satwa Langka di Medsos Seharga Rp 15 Juta, Dua Orang Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan BKSDA menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penjualan satwa langka.
Polisi dan BKSDA menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penjualan satwa langka.

i

BACASAJA.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang pelaku yang memperjualbelikan satwa langka dilindungi secara ilegal melalui media sosial (medsos).

Kedua tersangka itu NR (26) asal Dusun Biting, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29) asal Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri. Penangkapan dua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2021 bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah II dengan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari unggahan akun Facebook Zein-Zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Kedua akun yang memposting satwa langka dilindungi oleh pemerintah diselidiki.

"Penangkapan ini di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakak Tua. Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan tersangka VPE," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, dari hasil penyidikan, penjualan satwa ilegal ini harganya bervariatif. Satwa yang berasal dari alam liar harganya mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaannya.

Penangkapan terhadap dua pelaku tak berhenti sampai di sini, ada dugaan pelaku lain berperan sebagai pemasok satwa yang berada di Sulawesi. "Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Balai Besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku. Kalau parameternya menunjukkan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," terang Wiwied.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim dan BKSDA mengamankan barang bukti 15 ekor burung Kakak Tua Jambul Merah dari tersangka NR dan 1 ekor elang Brontok, 2 ekor lutung Budeng anakan, 6 ekor lutung Budeng remaja dan 3 ekor elang Varia dari tersangka VPE.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara.(ads/L1)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…