Jual Satwa Langka di Medsos Seharga Rp 15 Juta, Dua Orang Diringkus

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 13:17 WIB

Jual Satwa Langka di Medsos Seharga Rp 15 Juta, Dua Orang Diringkus

i

Polisi dan BKSDA menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penjualan satwa langka.

BACASAJA.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang pelaku yang memperjualbelikan satwa langka dilindungi secara ilegal melalui media sosial (medsos).

Kedua tersangka itu NR (26) asal Dusun Biting, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29) asal Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri. Penangkapan dua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2021 bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah II dengan Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi di Tulungagung dan Jember

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari unggahan akun Facebook Zein-Zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Kedua akun yang memposting satwa langka dilindungi oleh pemerintah diselidiki.

"Penangkapan ini di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakak Tua. Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan tersangka VPE," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, dari hasil penyidikan, penjualan satwa ilegal ini harganya bervariatif. Satwa yang berasal dari alam liar harganya mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaannya.

Baca Juga: Jual Beli Burung Elang Bondol di Facebook, Dua Orang Dibekuk Intelair Ditpolairud

Penangkapan terhadap dua pelaku tak berhenti sampai di sini, ada dugaan pelaku lain berperan sebagai pemasok satwa yang berada di Sulawesi. "Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Balai Besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku. Kalau parameternya menunjukkan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," terang Wiwied.

Baca Juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim dan BKSDA mengamankan barang bukti 15 ekor burung Kakak Tua Jambul Merah dari tersangka NR dan 1 ekor elang Brontok, 2 ekor lutung Budeng anakan, 6 ekor lutung Budeng remaja dan 3 ekor elang Varia dari tersangka VPE.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara.(ads/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU