Jual Satwa Langka di Medsos Seharga Rp 15 Juta, Dua Orang Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan BKSDA menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penjualan satwa langka.
Polisi dan BKSDA menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penjualan satwa langka.

i

BACASAJA.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang pelaku yang memperjualbelikan satwa langka dilindungi secara ilegal melalui media sosial (medsos).

Kedua tersangka itu NR (26) asal Dusun Biting, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29) asal Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri. Penangkapan dua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2021 bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah II dengan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari unggahan akun Facebook Zein-Zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Kedua akun yang memposting satwa langka dilindungi oleh pemerintah diselidiki.

"Penangkapan ini di dua lokasi yang berbeda. Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakak Tua. Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan tersangka VPE," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, dari hasil penyidikan, penjualan satwa ilegal ini harganya bervariatif. Satwa yang berasal dari alam liar harganya mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaannya.

Penangkapan terhadap dua pelaku tak berhenti sampai di sini, ada dugaan pelaku lain berperan sebagai pemasok satwa yang berada di Sulawesi. "Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Balai Besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku. Kalau parameternya menunjukkan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," terang Wiwied.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim dan BKSDA mengamankan barang bukti 15 ekor burung Kakak Tua Jambul Merah dari tersangka NR dan 1 ekor elang Brontok, 2 ekor lutung Budeng anakan, 6 ekor lutung Budeng remaja dan 3 ekor elang Varia dari tersangka VPE.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara.(ads/L1)

Berita Terbaru

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Sinuhun Pakubuwono XIV memimpin peringatan satu tahun wafatnya PB XIII di Siti Hinggil Utara, dihadiri sekitar 350 Abdi Dalem.…

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Jamin keselamatan dan perlindungan cagar budaya, Tim Pelaksana mulai pasang pagar pengaman revitalisasi Keraton Surakarta…

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

MAMUJU – Persoalan lahan dan keamanan masyarakat Pasangkayu menjadi perhatian dalam audiensi Kapolda Sulawesi Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) T…

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Estimasi pelaksaannya, yaitu November akhir atau awal Desember 2026.…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…