BACASAJA.ID - Dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dibekuk oleh Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, Polda Jawa Timur, Jumat (1/9/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Dua orang yang diringkus yakni, inisial RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi di Tulungagung dan Jember
Satwa yang dilindungi ini sebelumnya dipesan pelaku atau didapat dari Kalimantan melalui Media Sosial Facebook (FB).
Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.
Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (2/9/2021).
Baca Juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya.
Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.
“Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka AS, diamankan, 2 ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap.
Baca Juga: BKSDA Jatim: Pemasok Satwa Langka Ilegal di Jawa dari Indonesia Timur
1 unit HP merk Vivo warna ungu, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol L 5873 FI.
“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 unit Tablet merk Samsung warna putih,” tambah Gatot.
Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi