Eks Kades Terpidana Kasus Korupsi di Tulungagung Dijemput di Pontianak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.

i

BACASAJA.ID - Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo tahun 2012 silam.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kades Sukowidodo ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.

Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, sebesar Rp 44, 6 juta.

“Kita sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari, Agung Tri Radityo, Jum’at (19/2/21) siang.

Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu, namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.

Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.

Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah.

“Yang bersangkutan kita jemput di Rutan Pontianak,” kata Agung.

Kata Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.

Selama ini terpidana bekerja di perkebunan sawit di Sanggau sejak tahun 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga.

Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak.

Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan.

“Kalau menurut keterangan terpidana dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai pasal 3 UU Tipikor tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 Juta rupiah.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi, Polres Tulungagung. Tahun 2007 Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp 202,7 juta.

Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp 157 juta, sedangkan sisanya Rp 44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpidana telah mengembalikan uang kerugian yang besarnya sesuai dalam BAP kepolisian. Pihak kejaksaan pun akhirnya tidak melakukan penahanan, sebab menekankan pemulihan kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi SH mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud melakukan korupsi ADD. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo.

Namun temuan adanya dana yang tidak terserap tersebut, digunakan untuk kegiatan non pembangunan fisik. Seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya (Noyo/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Polda Sulbar: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Polda Sulbar: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 28 Agu 2026 06:15 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 06:15 WIB

Polda Sulbar - Kepolisian daerah Sulawesi barat mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar…

BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Desa Brilian melalui Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo Gresik

BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Desa Brilian melalui Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo Gresik

Kamis, 27 Agu 2026 21:59 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 21:59 WIB

GRESIK — Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak hanya dirayakan melalui lomba dan hiburan rakyat. Di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten G…

Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kamis, 27 Agu 2026 21:06 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 21:06 WIB

SURABAYA- Minat membaca anak-anak berkembang pesat di Kota Surabaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perpustakaan dan…

Keterlambatan Pengaspalan Ancam Keselamatan Pengendara, Wali Kota Eri  Peringatkan Kontraktor

Keterlambatan Pengaspalan Ancam Keselamatan Pengendara, Wali Kota Eri  Peringatkan Kontraktor

Kamis, 27 Agu 2026 20:58 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:58 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Langkah…

Polda Sulbar Kawal Penyampaian Aspirasi secara Humanis, Situasi Kota Mamuju Tetap Aman dan Kondusif

Polda Sulbar Kawal Penyampaian Aspirasi secara Humanis, Situasi Kota Mamuju Tetap Aman dan Kondusif

Kamis, 27 Agu 2026 17:14 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 17:14 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama jajaran Polresta Mamuju melaksanakan pengamanan secara humanis dan persuasif terhadap kegiatan penyampaian aspirasi…

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Ngotot RSUD EC Tidak Bersalah di Kasus Pembuangan Limbah B3, Eri Cahyadi Ancam Pidanakan Pelaku

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan merek spuit atau jarum suntik yang ditemukan bersama ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun …