BACASAJA.ID - Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo tahun 2012 silam.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kades Sukowidodo ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, sebesar Rp 44, 6 juta.
“Kita sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari, Agung Tri Radityo, Jum’at (19/2/21) siang.
Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu, namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.
Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.
Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah.
“Yang bersangkutan kita jemput di Rutan Pontianak,” kata Agung.
Kata Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.
Selama ini terpidana bekerja di perkebunan sawit di Sanggau sejak tahun 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak.
Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan.
“Kalau menurut keterangan terpidana dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.
Terpidana divonis bersalah, sesuai pasal 3 UU Tipikor tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 Juta rupiah.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi, Polres Tulungagung. Tahun 2007 Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp 202,7 juta.
Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp 157 juta, sedangkan sisanya Rp 44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Terpidana telah mengembalikan uang kerugian yang besarnya sesuai dalam BAP kepolisian. Pihak kejaksaan pun akhirnya tidak melakukan penahanan, sebab menekankan pemulihan kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi SH mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud melakukan korupsi ADD. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo.
Namun temuan adanya dana yang tidak terserap tersebut, digunakan untuk kegiatan non pembangunan fisik. Seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi