Eks Kades Terpidana Kasus Korupsi di Tulungagung Dijemput di Pontianak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.

i

BACASAJA.ID - Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo tahun 2012 silam.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kades Sukowidodo ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.

Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, sebesar Rp 44, 6 juta.

“Kita sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari, Agung Tri Radityo, Jum’at (19/2/21) siang.

Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu, namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.

Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.

Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah.

“Yang bersangkutan kita jemput di Rutan Pontianak,” kata Agung.

Kata Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.

Selama ini terpidana bekerja di perkebunan sawit di Sanggau sejak tahun 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga.

Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak.

Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan.

“Kalau menurut keterangan terpidana dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai pasal 3 UU Tipikor tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 Juta rupiah.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi, Polres Tulungagung. Tahun 2007 Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp 202,7 juta.

Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp 157 juta, sedangkan sisanya Rp 44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpidana telah mengembalikan uang kerugian yang besarnya sesuai dalam BAP kepolisian. Pihak kejaksaan pun akhirnya tidak melakukan penahanan, sebab menekankan pemulihan kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi SH mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud melakukan korupsi ADD. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo.

Namun temuan adanya dana yang tidak terserap tersebut, digunakan untuk kegiatan non pembangunan fisik. Seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya (Noyo/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin …

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian…

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

SURABAYA – Kasus dugaan arisan bodong Meow dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar masih dalam penanganan Polda Jatim. Penyidik terus m…

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

PROBOLINGGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengawali rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 melalui kegiatan kick off…

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

POLDA SULBAR– Sebuah kecelakaan tunggal menimpa Bus Neo Trans rute Makassar-Palu yang terbalik di kawasan Gerbang Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu (…