Eks Kades Terpidana Kasus Korupsi di Tulungagung Dijemput di Pontianak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.
Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Tulungagung saat dijemput di Rutan Pontianak, Kalbar.

i

BACASAJA.ID - Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo tahun 2012 silam.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kades Sukowidodo ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.

Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007, sebesar Rp 44, 6 juta.

“Kita sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari, Agung Tri Radityo, Jum’at (19/2/21) siang.

Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu, namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.

Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.

Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah.

“Yang bersangkutan kita jemput di Rutan Pontianak,” kata Agung.

Kata Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.

Selama ini terpidana bekerja di perkebunan sawit di Sanggau sejak tahun 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga.

Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak.

Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan.

“Kalau menurut keterangan terpidana dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai pasal 3 UU Tipikor tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 Juta rupiah.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi, Polres Tulungagung. Tahun 2007 Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp 202,7 juta.

Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp 157 juta, sedangkan sisanya Rp 44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpidana telah mengembalikan uang kerugian yang besarnya sesuai dalam BAP kepolisian. Pihak kejaksaan pun akhirnya tidak melakukan penahanan, sebab menekankan pemulihan kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi SH mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud melakukan korupsi ADD. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo.

Namun temuan adanya dana yang tidak terserap tersebut, digunakan untuk kegiatan non pembangunan fisik. Seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya (Noyo/rg4)

Tag :

Berita Terbaru

Piala Wali Kota R/C Adventure Offroad Sukses Sedot Animo Ratusan Peserta Dari Luar Kota

Piala Wali Kota R/C Adventure Offroad Sukses Sedot Animo Ratusan Peserta Dari Luar Kota

Minggu, 21 Jun 2026 21:13 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 21:13 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan R/C Adventure Offroad Piala Wali Kota Surabaya, bertempat di Hutan Cemara Pakal, Minggu …

DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

DPRD Surabaya Soroti Barrier Pemkot Dipakai Kontraktor, Pertanyakan Komitmen K3 Proyek

Minggu, 21 Jun 2026 16:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:39 WIB

SURABAYA – Penggunaan barrier milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pekerjaan proyek kontraktor mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi …

Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

Minggu, 21 Jun 2026 16:34 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 16:34 WIB

SURABAYA- Acara Surabaya Fashion Festival (SFF) 2026, yang dilaksanakan di Balai Kota, Balai Pemuda, dan Jalan Tunjungan pada 19-21 Juni 2026 sukses…

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas…

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

JAKARTA- Gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah dalam Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi sorotan…

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis…