BACASAJA.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kritis dihajar massa di kawasan Kedinding Lor, Kenjeran Surabaya sudah sadarkan diri. Pelaku diketahui bernama Agung Priyanto (42), warga asal Jalan Sidoyoso Wetan.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa ditangkap Polsek Tegalsari.
Baca Juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi
"Tersangka ini sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di Darmo Kali, dan diproses Polsek Tegalsari," ujarnya, Senin (22/2/2021).
Saat beraksi, Agung tak sendirian. Ia bersama satu rekannya yang saat ini tengah menjadi buronan dari kepolisian. Polisi pun sudah mengantongi identitas DPO yang berhasil lolos saat ketahuan mencuri oleh warga setempat. "Pelaku tidak bekerja sendiri. Dia bersama temannya berinisial A yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, Agung bersama A melakukan tindakan curanmor di Gang Seruni, Kedinding Lor, Surabaya.
Baca Juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya
Saat membawa kabur motor dengan menuntunnya, salah satu warga meminta mereka membuka masker. Karena kenal dengan pemilik motor warga kemudian mengepung dan memukulinya.
Sementara A berhasil melarikan diri. Agung hanya bisa pasrah saat warga bergantian memukul dan menendangnya. Bahkan kepalanya sempat dihantam helm. Dia juga sempat mengalami kritis dan dirawat di RS Soewandhie akibat amukan massa tersebut.
Baca Juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya
"Iya benar, pelaku saat ini berada di RS Soewandhie sedang dirawat akibat babak belur dihajar massa," ujarnya, Sabtu (20/2/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat Putih L 6469 TA beserta kunci motor tersebut. Atas perbuatannya, Agung dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun. (ads/L1)
Editor : Redaksi