BACASAJA.ID - Tersangka dugaan korupsi Tulungagung Motor Club (TMC), Gunarto dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Sidang tuntutan terhadap Gunarto dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (23/2/21) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Jum’at (26/2/21).
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
“Menurut JPU (jaksa Penuntut Umum), Gunarto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Agung.
Sesuai dengan UU itu, Gunarto dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun, juga dibebani pidana tambahan berupa denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan diwajikan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 354.500.000.
“Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 2,5 tahun. Jadi kalau tidak dibayar ya 7,5 tahun tambah 3 bulan,” ujarnya.
Selama persidangan, Gunarto bersikap kooperatif. Agung mengatakan sikap Gunarto ini bakal memperingan hukuman yang bersangkutan, karena mengakui seluruh perbuatanya.
Uang itu diakui oleh Gunarto untuk keperluan pribadi, seperti mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Tulungagung dan kehidupan sehari-hari.
“Tidak ada sanggahan atau bantahan, dia mengakui semua,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Disinggung terkait penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara, Agung katakan hingga kini belum ada penyitaan aset. Pasalnya kasus ini merupakan limpahan dari Polres Tulungagung.
Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara selepas adanya putusan pengadilan.
Sementara itu penasehat hukum Gunarto, Bambang Suhandoko mengakui jika klienya sudah mengakui segala perbuatanya.
Sikap kooperartif klienya ini, nantinya akan dmintakan sebagai pertimbangan kepada hakim untuk memperingan hukuman Gunarto.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
“Sikap kooperatif dan kondisi Gunarto yang sakit stroke akan kija mintakan perimbangan pada akim untuk meringankan hukuman Gunarto,” ujar Bambang.
Kejadian Korupsi TMC yang menyeret mantan anggota DPRD Tulungagung tahun 2014-2019, Gunarto, bertindak sendiri dalam korupsi ini, mulai dari menyusun proposal bantuan, mencairkan uang hibah, menggunakan uang bantuan hingga membuat laporan pertanggungjawaban.
Tanda tangan pengurus lain dipalsukan oleh Gunarto saat pencairan dan pembuatan LPJ. Hibah yang diembat oleh Gunarto adalah hibah dari KONI untuk TMC sejak 2016-2019 sebesar Rp375 juta.
Uang itu 354.500.000 di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Gunarto. (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi