Korupsi TMC, Eks Anggota Dewan Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Tersangka dugaan korupsi Tulungagung Motor Club (TMC), Gunarto dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Sidang tuntutan terhadap Gunarto dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (23/2/21) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Jum’at (26/2/21).

“Menurut JPU (jaksa Penuntut Umum), Gunarto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Agung.

Sesuai dengan UU itu, Gunarto dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun, juga dibebani pidana tambahan berupa denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan diwajikan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 354.500.000.

“Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 2,5 tahun. Jadi kalau tidak dibayar ya 7,5 tahun tambah 3 bulan,” ujarnya.

Selama persidangan, Gunarto bersikap kooperatif. Agung mengatakan sikap Gunarto ini bakal memperingan hukuman yang bersangkutan, karena mengakui seluruh perbuatanya.

Uang itu diakui oleh Gunarto untuk keperluan pribadi, seperti mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Tulungagung dan kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada sanggahan atau bantahan, dia mengakui semua,” katanya.

Disinggung terkait penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara, Agung katakan hingga kini belum ada penyitaan aset. Pasalnya kasus ini merupakan limpahan dari Polres Tulungagung.

Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara selepas adanya putusan pengadilan.

Sementara itu penasehat hukum Gunarto, Bambang Suhandoko mengakui jika klienya sudah mengakui segala perbuatanya.

Sikap kooperartif klienya ini, nantinya akan dmintakan sebagai pertimbangan kepada hakim untuk memperingan hukuman Gunarto.

“Sikap kooperatif dan kondisi Gunarto yang sakit stroke akan kija mintakan perimbangan pada akim untuk meringankan hukuman Gunarto,” ujar Bambang.

Kejadian Korupsi TMC yang menyeret mantan anggota DPRD Tulungagung tahun 2014-2019, Gunarto, bertindak sendiri dalam korupsi ini, mulai dari menyusun proposal bantuan, mencairkan uang hibah, menggunakan uang bantuan hingga membuat laporan pertanggungjawaban.

Tanda tangan pengurus lain dipalsukan oleh Gunarto saat pencairan dan pembuatan LPJ. Hibah yang diembat oleh Gunarto adalah hibah dari KONI untuk TMC sejak 2016-2019 sebesar Rp375 juta.

Uang itu 354.500.000 di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Gunarto. (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…