Korupsi TMC, Eks Anggota Dewan Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Tersangka dugaan korupsi Tulungagung Motor Club (TMC), Gunarto dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Sidang tuntutan terhadap Gunarto dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (23/2/21) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Jum’at (26/2/21).

“Menurut JPU (jaksa Penuntut Umum), Gunarto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Agung.

Sesuai dengan UU itu, Gunarto dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun, juga dibebani pidana tambahan berupa denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan penjara, dan diwajikan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 354.500.000.

“Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 2,5 tahun. Jadi kalau tidak dibayar ya 7,5 tahun tambah 3 bulan,” ujarnya.

Selama persidangan, Gunarto bersikap kooperatif. Agung mengatakan sikap Gunarto ini bakal memperingan hukuman yang bersangkutan, karena mengakui seluruh perbuatanya.

Uang itu diakui oleh Gunarto untuk keperluan pribadi, seperti mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Tulungagung dan kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada sanggahan atau bantahan, dia mengakui semua,” katanya.

Disinggung terkait penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara, Agung katakan hingga kini belum ada penyitaan aset. Pasalnya kasus ini merupakan limpahan dari Polres Tulungagung.

Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara selepas adanya putusan pengadilan.

Sementara itu penasehat hukum Gunarto, Bambang Suhandoko mengakui jika klienya sudah mengakui segala perbuatanya.

Sikap kooperartif klienya ini, nantinya akan dmintakan sebagai pertimbangan kepada hakim untuk memperingan hukuman Gunarto.

“Sikap kooperatif dan kondisi Gunarto yang sakit stroke akan kija mintakan perimbangan pada akim untuk meringankan hukuman Gunarto,” ujar Bambang.

Kejadian Korupsi TMC yang menyeret mantan anggota DPRD Tulungagung tahun 2014-2019, Gunarto, bertindak sendiri dalam korupsi ini, mulai dari menyusun proposal bantuan, mencairkan uang hibah, menggunakan uang bantuan hingga membuat laporan pertanggungjawaban.

Tanda tangan pengurus lain dipalsukan oleh Gunarto saat pencairan dan pembuatan LPJ. Hibah yang diembat oleh Gunarto adalah hibah dari KONI untuk TMC sejak 2016-2019 sebesar Rp375 juta.

Uang itu 354.500.000 di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Gunarto. (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…