Baru Lima Tempat Wisata di Tulungagung yang Ajukan Izin Pembukaan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 01 Mar 2021 20:45 WIB

Baru Lima Tempat Wisata di Tulungagung yang Ajukan Izin Pembukaan

i

Salah satu tempat wisata di Tulungagung.

BACASAJA.ID - Sejak dilakukannya pembukaan izin tempat wisata pada Sabtu (20/2/21) lalu, baru lima tempat wisata yang mengajukan izin ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Itupun pihak Satgas hingga saat ini masih belum menerbitkan izin pembukaan tempat wisata. Pasalnya, proses izin pembukaan tempat wisata tak serta merta langsung jadi.

Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata untuk dijinkan membuka kembali tempat wisatanya.

“Baru tiga tempat wisata yang saat ini yang sudah dilakukan assesment,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (01/3/2021).

Sedang satu tempat wisata baru mengajukan izin dan sisanya proses assesment. Untuk tempat wisata yang sudah dilakukan assesment adalah Nangkula Park, Kampung Susu Dinasty, dan Brond Waterpark.

Dan yang masih proses assesment adalah pantai Gemah, dan baru proses pengajuan adalah Punokawan Park.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata untuk memulai kembali operasi wisatanya antara lain tersedianya pengukur suhu, tempat cuci tangan, ruang isolasi, petugas yang menegur jika ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Jam operasional tempat wisata juga dibatasi. Untuk yang mulai beroperasi pukul 06.00 harus tutup pukul 16.00. Hal ini berlaku untuk wisata buatan.

“Siang hari pukul 11.30 – 13.00 dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi,” terangnya.

Sedang yang mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Hal ini untuk tempat wisata alam. Lama tidaknya assesment tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Setelah assesment selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, baru boleh buka.

Ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, jika ingin membuka lagi tempat wisatanya. Kebanyakan merupakan penerapan protokol kesehatan pada umumnya.

Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Disinggung akan adanya ledakan pasien Covid-19 jika lokasi wisata benar dibuka, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi. Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata.

Terlebih, banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.

“Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) Covid-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup,” katanya tegas.

Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari. Laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi.

Jika pelanggaran sesuai laporan itu terjadi secara masif oleh pengelola, maka akan ditutup. Namun jika yang melanggar adalah pengunjung, maka akan dilakukan teguran.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

Sementara itu, pengelola wisata buatan Brond Waterpark di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Ahmad Baharuddin menyambut baik kebijakan Pemkab Tulungagung ini.

Baharudin mengakui, sejak ditutupnya lokasi wisata sejak akhir Desember tahun lalu, dirinya mengalami kerugian dalam menjalankan bisnisnya.

“Setiap bulannya antara 6-10 juta rupiah,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini menyampaikan keputusan Pemkab membuka kembali tempat wisata sudah tepat.

“Penanganan ekonomi dan kesehatan saat pandemi harus berjalan seiring,” pungkasnya. (Noyo/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU