BACASAJA.ID - Penemuan mutasi virus corona B117 UK di Indonesia, didapatkan dari hasil sequencing sampel. Diantaranya dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga dari Jawa Timur.
Diketahui mutasi virus tersebut ditemukan di Karawang, dari pasien yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, dengan potensi penularan 70%.
Baca Juga: Ini Kucing Pertama Dunia yang Terdeteksi Positif Corona B117
Guru Besar Ilmu Biologi Molekuler Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. dr. Chairul Anwar Nidom mengatakan bahwa prosedur di bandra sebetulnya sudah jelas.
Bagi warga dari luar negeri, baik WNI maupun WNA, wajib mendapat pemantauan selama lima hari, jika negatif PCR bisa langsung melanjutkan perjalanan. Tetapi jika positif harus melakukan isolasi selama 14 hari.
"Jadi sebetulnya tidak boleh ada istilah kebobolan," tegas Prof Nidom dihubungi Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Varian B117 Lebih Cepat Menular, Prof Nidom: Hentikan Vaksinasi Covid
"Tapi semua tergantung kesadaran warga yag akan masuk RI, tanpa kesadaran yang tinggi dari semua pihak, maka bisa sia-sia akan melakukan pencegahan masuknya virus Covid dari luar negeri," sambungnya.
Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin Covid-19 ini juga menjelaskan, jika bandara, sebetulnya tidak harus memiliki sequensing.
Dijelaskan, sequencing ini adalah proses mengurutkan RNA (Ribonucleic Acid) Virus untuk mengetahui susunan aslinya. Mutasi ini bisa dideteksi oleh alat PCR yang saat ini dimiliki oleh laboratorium PCR di Indonesia.
"Tetapi yang positif PCR dari luar negeri, apalagi ditambah ada gejals klinis, yang demikian harus disequencing, kalau didalam negeri biasanya dipusat pengujian" tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi