Mahfud MD: AHY Masih Pengurus Resmi Partai Demokrat

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 07 Mar 2021 12:19 WIB

Mahfud MD: AHY Masih Pengurus Resmi Partai Demokrat

i

AHY vs Moeldoko

BACASAJA.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk sementara bisa bernafas lega. Pasalnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kepengurusan Partai Demokrat (PD) yang resmi tercatat di pemerintah masih dipegang putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum.

“Pengurusnya yang resmi di kantor Pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, terlihat Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Demokrat Beri Rekom Mas Dhito di Pilkada Kediri 2024, Ini Alasannya

Mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum, Mahfud MD menyebut pihaknya belum bisa menilai. Menurutnya, pihaknya saat ini belum menerima secara resmi laporan mengenai KLB Demokrat.

“Jadi nggak ada masalah hukum sekarang,” tandas Mahfud yang juga pakar hukum tata negara itu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat. Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu Kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Meninggal di Usia 85 Tahun, Siapa Letjen TNI (Purn) TB Silalahi? Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada Pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu Pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti Pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu Pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap. “Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Baca Juga: Soal Capres, Demokrat Kabupaten Probolinggo Siap Menangkan Anies Baswedan

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. “Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang," beber pria asal Madura itu.

Untuk diketahui, dalam KLB yang digelar Jumat lalu diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat, Jhoni Allen, di KLB. (ril/nt/km)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU