BACASAJA.ID - Uang palsu senilai Rp21 miliar berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Uang palsu dengan mata uang dollar Amerika Serikat itu disita dari dua warga Bali yang berniat mengedarkannya di kota pahlawan.
Dua orang yang kini menyandang status tersangka itu antara lain IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.
Baca Juga: Waspada, Peredaran Uang Palsu Modus Top-up Uang Digital
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, berhasilan mengungkapkan, uang USD palsu itu terdiri dari pecahan 100 dolar sejumlah 15.000 lembar. Jadi, kalau dikonversi menjadi rupiah, mencapai Rp21 miliar.
"Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank," kata Oki, Senin (08/3/2021).
Kedua tersangka ini, sambung Oki, datang ke Surabaya dengan maksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela, Surabaya. Lantas, ketika di kediaman saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas pecahan 100 USD kepada JF.
"Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak hendak memasukkannya ke tabunga. Karena jumlah uang dollar-nya yang banyak, maka oleh bank dilakukan pemeriksaan," tambah Oki.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus
Setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas Dollar Amerika pecahan 100 USD tersebut adalah palsu. Lalu petugas bank menghubungi polisi.
Kedua pelaku kemudian ditangkap di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.
Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.
Baca Juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar Gagal Beredar di Jatim, Pemodalnya Warga Jombang
"Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," aku pelaku IWW ke polisi, Senin (8/3/2021).
Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi karena masih dalam penyidikan juga pendalaman.
Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.(jem/rg4)
Editor : Redaksi