Edarkan Dollar Palsu Rp 21 Miliar di Surabaya, Warga Bali Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat menunjukkan para tersangka pengedar uang dollar palsu ke hadapan media.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat menunjukkan para tersangka pengedar uang dollar palsu ke hadapan media.

i

BACASAJA.ID - Uang palsu senilai Rp21 miliar berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Uang palsu dengan mata uang dollar Amerika Serikat itu disita dari dua warga Bali yang berniat mengedarkannya di kota pahlawan.

Dua orang yang kini menyandang status tersangka itu antara lain IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, berhasilan mengungkapkan, uang USD palsu itu terdiri dari pecahan 100 dolar sejumlah 15.000 lembar. Jadi, kalau dikonversi menjadi rupiah, mencapai Rp21 miliar.

"Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank," kata Oki, Senin (08/3/2021).

Kedua tersangka ini, sambung Oki, datang ke Surabaya dengan maksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela, Surabaya. Lantas, ketika di kediaman saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan uang kertas pecahan 100 USD kepada JF.

"Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak hendak memasukkannya ke tabunga. Karena jumlah uang dollar-nya yang banyak, maka oleh bank dilakukan pemeriksaan," tambah Oki.

Setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas Dollar Amerika pecahan 100 USD tersebut adalah palsu. Lalu petugas bank menghubungi polisi.

Kedua pelaku kemudian ditangkap di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.

Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.

"Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," aku pelaku IWW ke polisi, Senin (8/3/2021).

Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi karena masih dalam penyidikan juga pendalaman.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.(jem/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …