Isteri Kerja di Surabaya, Suami Perkosa Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 13 Nov 2020 16:34 WIB

Isteri Kerja di Surabaya, Suami Perkosa Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil

i

Kapolres Ponorogo merilis kasus ayah hamili anak tiri

BACASAJA.ID - Entah setan apa yang merasuki Suwarno (45) hingga tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Kasusnya terbongkar setelah korban yang masih duduk di kelas X Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu hamil 5 bulan.

Atas perbuatan ini, pria yang tinggal di Desa Temon, Kecamatan Sawo, Ponorogo ini ditangkap polisi.

Baca Juga: Belajar Racik Petasan, Kakak Beradik di PonorogoTewas karena Ledakan

Awalnya, tersangka tak mengakui perbuatannya. Namun, dia tak berkutik setelah polisi membeber sejumlah bukti.

Hasil penyelidikan polisi, aksi bejat dilakukan karena pelaku ditinggal istrinya bekerja di Surabaya. Sementara korban dan pelaku tinggal serumah. Mengaku kesepian, pelaku bertindak nekat, memperkosa anak tirinya.

"Persetubuhan itu dilakukan antara 22 April hingga 9 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan tersangka menyetubuhi korban 10 kali. Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Aziz dikutip Jumat (13/11/2020).

“Modusnya, pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibatnya korban takut dan menurut,” tambah AKBP Mochamad Nur Aziz seperti dilaporkan dikutip iNews.

Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban pulang dari Surabaya. Kepada ibunya, korban bercerita dipaksa oleh ayah tirinya untuk berhubungan badan. Ibu korban marah dan akhirnya melapor ke polisi.

“Setelah mengantongi bukti yang cukup, kami langsung menangkap pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ji/int)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU