BACASAJA.ID - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap BD (39) warga Pasuruan, karena menjajakan perempuan di bawah umur untuk melayani hubungan ala suami istri tiga orang alias threesome.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak November 2020. Ia berhasil ditangkap pada 25 Januari 2022 di hotel kawasan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
"Kasus ini berhasil diungkap melalui Twitter dan medsos kemudian melalui WA (WhatsApp) untuk transaksi prostitusi tersebut," kata Gatot, Rabu (10/3/2021).
Di tempat yang sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa pelaku memasang harga Rp300 ribu-Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
Setelah pelanggan menyepakati harga yang ditentukan, dia diarahkan pelaku ke sebuah hotel atau apartemen untuk bertemu dengan perempuan yang dijajakan oleh BD.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Transaksinya langsung dengan pelaku. Pengakuannya sudah tiga kali dengan korban Mawar (16) pelajar di wilayah Sidoarjo," bebernya.
Aksi yang dilakukan oleh BD itu karena seringkali menonton video-video hubungan suami istri tiga orang di internet. Kemudian terobsesi dan melakukan hal tersebut ke dunia nyata.
"Jadi, dia terobsesi karena video porno yang sering dia tonton, kemudian ingin mencoba dan melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1), UU ITE pasal 296 KUHP dan pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 6 tahun penjara. (ads/rg4)
Editor : Redaksi