Nekat Rusak Mobil Polisi, Pemuda Brondong ini Tidak Ditahan

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Mar 2021 13:08 WIB

Nekat Rusak Mobil Polisi, Pemuda Brondong ini Tidak Ditahan

i

Kapolres Lamongan AKBP Mico Indrayana didampingi Kasat Reskrim menunjukkan BB yang digunakan pelaku merusak mobil polisi (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Entah apa yang ada dalam benak MF bin M (20), hingga berani melakukan perusakan terhadap mobil patroli polisi yang terparkir di Mapolsek Brondong, Lamongan.

Aksi pemuda beralamat Jalan Mawar Kelurahan Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Labupaten Lamongan itu terungkap setelah jajaran Tim Joko Tingkir dari Satuan Reskrim Polres Lamongan mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas CCTV di halaman Mapolsek Brondong.

Baca Juga: Warga Lamongan Kepung Warkop yang Nekat Jualan Arak di Bulan Ramadan

Kapolres Lamongan AKBP Mico Indrayana, SIK menerangkan perusakan terjadi pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 01.28 dini hari. Salah satu mobil patroli 802 milik Polri jenis Strada mengalami kerusakan pada lampu belakang.

"Pelaku diketahui membawa kendaraan matik, kemudian turun menuju Mapolsek langsung melakukan pelemparan menggunakan palu ke mobil patroli yang terparkir," terang AKBP Mico, Jum'at (12/3/2021)

Didampingi Kasat Reskrim baru Polres Lamongan, AKP. Yoan Septi Hendri SIK, Kapolres mengatakan, pelaku baru diamankan oleh tim Joko Tingkir saat berada di rumahnya, pada kamis, 11 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Gara-gara Obat Nyamuk, Janda Sebatang Kara Tewas Terpanggang

"Barang bukti yang kita amankan, sebuah palu dengan gagang kayu warna biru kuning, baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku serta pecahan kaca mobil patroli," urainya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.

Baca Juga: Baru Keluar Lapas, Residivis Narkoba Tertangkap Lagi di Lamongan

Namun demikian, penyidik belum bisa mengungkap motif pelaku melakukan perusakan mobil polisi. Bahkan petugas tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Disamping karena ancaman hukuman dibawah 5 (Lima) tahun, penyidik juga masih perlu meminta keterangan dari saksi lain serta psikolog. "Tidak ditahan. Namun kita koordinasi dengan pihak Desa tempat tinggal pelaku dan tetap melakukan pengawasan. Masih kita kembangkan prosesnya. Akan kita kroscek dengan saksi lain termasuk kondisi kejiwaan pelaku," tutupnya. (Yusuf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU