BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya punya rencana untuk membuka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Namun, sedianya para pengusaha RHU diwajibkan menyetor deposit sebesar Rp 100 juta. Begitulah wacana yang santer beredar di masyarakat.
Meski demikian, dalam waktu dekat, pub, karaoke, dan bar bisa beroperasi kembali dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 1.771 Pekerja RHU di Surabaya Ikuti Vaksinasi COVID-19 Massal
"Wacana kita finalkan dulu, tapi yang penting adalah bagaimana SOP itu bisa berjalan dan bisa dipahami," ungkap Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan di Mangrove Wonorejo, Jumat (12/3/2021).
Deposit itu, sambung Hendro, rencananya dipakai sebagai penjamin dari para pengusaha pemilik RHU agar menaati protokol kesehatan.
"Sanksi itu bisa kita minimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir," katanya.
Hendro mengaku, bila pihaknya sedang melakukan proses relaksasi, utamanya dengan kegiatan-kegiatan bisnis dan ekonomi.
"Tidak hanya RHU tapi juga ada mal yang juga sedang kita matangkan. Kemudian prosesnya kita sedang diskusi dengan jajaran," ujarnya.
"Kalau itu sudah disepakati dan persepsinya sudah sama, kita segera lakukan sosialisasi bersama dengan semua stakeholder agar bisa dilakukan segera relaksasi khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan ekonomi di Surabaya," sambungnya.
Rencananya, Standar Operasional Prosedur (SOP) RHU akan selesai pada minggu depan, sedangkan total SOP yang akan dibuat sebanyak empat poin.
Namun, Hendro enggan menyebutkan apa saja empat poin itu. Sebab, kata Hendro, SOP masih belum sampai pada tahap final.
Baca Juga: Deposit Rp 100 Juta Belum Clear, Kini Bos RHU Keluhkan Jam Operasional
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menanggapi SOP RHU sambil mengingatkan bila Pemkot Surabaya harus melakukan revisi pada perwali.
“Jangan sampai seperti oase di padang pasir, tapi harus direalisasikan,” ujar Arif Fathoni.
Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, bagaimanapun pertumbuhan ekonomi harus berjalan di semua sektor lapisan kehidupan masyarakat.
Mengenai kewajiban pemilik RHU menyetor deposit Rp100 juta, menurut Arif, bahwa deposit bisa diambil kembali apabila para pemilik RHU tidak melanggar protokol kesehatan.
“Dan menjaga regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah kota dalam bentuk SOP itu,” tutur Thoni sapaan akrabnya.
Baca Juga: Catat! Hiburan di Surabaya Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 22.00
Menurutnya, kebijakan itu jangan dinilai memberatkan, sebab bagaimanapun Pemerintah Kota harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemilik RHU.
"Kalau pemilik RHU tidak menjalankan SOP atau protokol kesehatan, maka berpotensi menimbulkan klaster baru," keluhnya.
Untuk itu, pihaknya berpikiran tidak perlu diperdebatkan dan diikuti saja Pemerintah Kota yang berfungsi sebagai regulator.
"Semoga ekonomi pulih kembali agar surabaya bisa terbebas dari pandemi Covid-19,” pungkasnya. (byta/rg4)
Editor : Redaksi