Hiburan di Surabaya Bisa Dibuka, Pengusaha Diminta Deposit Rp 100 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumentasi penegakan protokol kesehatan di salah satu tempat rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dokumentasi penegakan protokol kesehatan di salah satu tempat rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya punya rencana untuk membuka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Namun, sedianya para pengusaha RHU diwajibkan menyetor deposit sebesar Rp 100 juta. Begitulah wacana yang santer beredar di masyarakat.

Meski demikian, dalam waktu dekat, pub, karaoke, dan bar bisa beroperasi kembali dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

"Wacana kita finalkan dulu, tapi yang penting adalah bagaimana SOP itu bisa berjalan dan bisa dipahami," ungkap Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan di Mangrove Wonorejo, Jumat (12/3/2021).

Deposit itu, sambung Hendro, rencananya dipakai sebagai penjamin dari para pengusaha pemilik RHU agar menaati protokol kesehatan.

"Sanksi itu bisa kita minimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir," katanya.

Hendro mengaku, bila pihaknya sedang melakukan proses relaksasi, utamanya dengan kegiatan-kegiatan bisnis dan ekonomi.

"Tidak hanya RHU tapi juga ada mal yang juga sedang kita matangkan. Kemudian prosesnya kita sedang diskusi dengan jajaran," ujarnya.

"Kalau itu sudah disepakati dan persepsinya sudah sama, kita segera lakukan sosialisasi bersama dengan semua stakeholder agar bisa dilakukan segera relaksasi khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan ekonomi di Surabaya," sambungnya.

Rencananya, Standar Operasional Prosedur (SOP) RHU akan selesai pada minggu depan, sedangkan total SOP yang akan dibuat sebanyak empat poin.

Namun, Hendro enggan menyebutkan apa saja empat poin itu. Sebab, kata Hendro, SOP masih belum sampai pada tahap final.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menanggapi SOP RHU sambil mengingatkan bila Pemkot Surabaya harus melakukan revisi pada perwali.

“Jangan sampai seperti oase di padang pasir, tapi harus direalisasikan,” ujar Arif Fathoni.

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, bagaimanapun pertumbuhan ekonomi harus berjalan di semua sektor lapisan kehidupan masyarakat.

Mengenai kewajiban pemilik RHU menyetor deposit Rp100 juta, menurut Arif, bahwa deposit bisa diambil kembali apabila para pemilik RHU tidak melanggar protokol kesehatan.

“Dan menjaga regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah kota dalam bentuk SOP itu,” tutur Thoni sapaan akrabnya.

Menurutnya, kebijakan itu jangan dinilai memberatkan, sebab bagaimanapun Pemerintah Kota harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemilik RHU.

"Kalau pemilik RHU tidak menjalankan SOP atau protokol kesehatan, maka berpotensi menimbulkan klaster baru," keluhnya.

Untuk itu, pihaknya berpikiran tidak perlu diperdebatkan dan diikuti saja Pemerintah Kota yang berfungsi sebagai regulator.

"Semoga ekonomi pulih kembali agar surabaya bisa terbebas dari pandemi Covid-19,” pungkasnya. (byta/rg4)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…