BACASAJA.ID - Rencana Pemkot Surabaya mengizinkan pembukaan Rumah Hiburan Umum (RHU) disambut baik kalangan pengusaha entertainment. Hanya saja, mereka mengeluhkan sejumlah hal. Diantaranya pembatasan jam operasional RHU hanya hingga pukul 22.00 WIB.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto mengatakan pihaknya menerima hasil evaluasi Pemkot Surabaya. "Kita menghormati niat baik Wali Kota Surabaya, supaya ekonomi kita jalan dan karyawan kita bekerja," kata George dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?
"Kita terima dulu dari Pemerintah sambil menunggu perkembangan. Tapi nanti sambil kita evaluasi. Jika evaluasinya baik, nanti kita juga bisa usulkan kembali," sambung pria yang juga seorang advokat ini.
BACA JUGA: Catat! Hiburan di Surabaya Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 22.00
Meski begitu, George juga mengaku keberatan dengan pemberlakukan jam operasional RHU yang maksimal boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. "Kita tahu tempat hiburan itu jam 22.00 pengunjung baru dating,” cetus dia.
“Kita harus sabar karena demi kebaikan kita bersama. Hiperhu tidak ada masalah, saya yakin mereka akan patuh," lanjut George yang dikenal dekat dengan wartawan ini.
George juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang akan membantu memberikan fasilitas kepada karyawan dengan melalukan swab test gratis.
Baca Juga: Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan
BACA JUGA: Apresiasi RHU Dibuka, Golkar: Banyak Warga Nganggur Akibat Perwali 67
Pemilik Karaoke Happy Puppy, Santoso Setyadi juga sependapat. Ia mengaku tidak masalah soal permintaan Pemkot mengenai data indentitas pengunjung. Ini terkait jika terjadi sesuatu hal, khususnya terkait Covid-19.
"Kita sangat siap dan kita merasa itu wajib. Tinggal kita ini harus ada protokol yang jelas dari Pemerintah, dalam artian kalau tidak patuh, bisa kena sanksi," jelasnya.
Menurut Santoso, permasalahan ini terletak pada komitmen Pemerintah. Sebab, selama ini sudah banyak karyawan yang terdampak. "Kasihan pegawai kalau tidak ada aturan yang jelas, kita tunggu komitmennya," ungkap dia.
Baca Juga: Pengusaha RHU Surabaya Keluhkan Penyediaan Rapid Test
Apa yang diungkapkan pengusaha RHU itu menambah daftar Panjang persoalan yang dihadapi mereka. Sebelumnya, mereka juga keberatan soal wacana deposit Rp 100 juta yang harus disetorkan ke Pemkot.
BACA JUGA: RHU Siap Dibuka, Pemkot Surabaya: Karyawan Tes Swab Gratis
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyebut pihaknya belum memberlakuan deposit Rp 100 juta. "Tapi kosekuensinya adalah denda. Maka ketila dilanggar, tetapi sebelum mereka buka pun, juga akan kena denda," tandas Irvan. (byta/L1)
Editor : Redaksi