Kejari Tulungagung Telisik Dugaan Korupsi Instalasi Jaringan Pipa PDAM

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Mar 2021 21:00 WIB

Kejari Tulungagung Telisik Dugaan Korupsi Instalasi Jaringan Pipa PDAM

i

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tulungagung tahun 2016 - 2019 menyisakan masalah. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan indikasi korupsi dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

"Ini masih estimasi sementara. Angka pastinya berapa, tetap menunggu hitungan ahli dari BPKP," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Agung menambahkan, dana instalasi pipa untuk MBR ini berasal dari hibah APBN sebesar Rp2 miliar hingga Rp3,5 miliar per tahun dalam kurun waktu 2016—2019.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Kasus ini, sambung Agung, adalah kasus hasil pengembangan perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang-tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif.

"Memang ada beberapa pekerjaan yang dilaporkan. Namun, sebenarnya tidak dikerjakan. Ada pula temuan pekerjaan lama yang didokumentasi ulang dan diklaim sebagai pekerjaan baru dan seterusnya," kata Agung. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU