BACASAJA.ID - Seorang pedagang penganan cepat saji, kebab, ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Pemuda berusia 22 tahun itu dibekuk lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Adalah Fikri, pedagang kebab yang nyambi sebagai pengedar narkoba itu. Dia tangkap di rumah kosnya di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pekan lalu.
Baca Juga: Dua Terduga Pembunuh Vito Diringkus, Satu masih Pelajar
Ketika diringkus, warga Setro, Menganti, itu tengah membawa sabu-sabu dan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan, Fikri mengaku sudah tgia tiga bulan merangkap profesi sebagai kurir narkoba.
Dia nekat menjadi kurir setelah menerima tawaran temannya, ASN. Setiap mengambil dan meletakkan paketan narkoba seberat 20 gram, Fikri mengantongi fee Rp1 juta. Di samping itu, dia pun dipersilahkan mencicipi sabu.
"Dapat barangnya dari Surabaya, Pak," aku Fikri saat dipamerkan ke hadapan media di Kantor BNNK Gresik, Sabtu (13/3/2021).
Berdasarkan pengakuan Fikri, dia nekat merangkap profesi sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan. Soalnya, dia mengaku jadi tulang punggung keluarga. Upah atau fee yang dia kantongi sebagai kurir narkoba, dia pakai untuk membiayai kebutuhan sekolah adik-adiknya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Pembunuhan, Anggota DPRD Bangkalan tak Ditahan
Di tempat yang sama, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengungkapkan, pengembangan kasus Fikri ini terbilang sulit. Kendati baru tiga bulan, tersangka Fikri disebutnya sangat licin.
Ketika diciduk di rumah kosnya di daerah Randegansari, Fikri baru saja pulang dari Surabaya setelah mengambil pasokan sabu dan pil koplo. Di rumah kos itu, polisi menyita 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Seluruh barang telah siap untuk diedarkan. Konsumennha mulai pelajar sampai orang dewasa," imbuhnya.
Baca Juga: Residivis Curanmor Ditembak Mati, Anggota DPRD Bangkalan Tersangkanya
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dan Pasal 169 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati," papar Supriyanto. (zko/rg4)
Editor : Redaksi