Demi Sekolah Adik, Pedagang Kebab Gresik Nekat Nyambi Kurir Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Fikri saat berada di BNNK Gresik.
Tersangka Fikri saat berada di BNNK Gresik.

i

BACASAJA.ID - Seorang pedagang penganan cepat saji, kebab, ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Pemuda berusia 22 tahun itu dibekuk lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah Fikri, pedagang kebab yang nyambi sebagai pengedar narkoba itu. Dia tangkap di rumah kosnya di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pekan lalu.

Ketika diringkus, warga Setro, Menganti, itu tengah membawa sabu-sabu dan pil koplo. Berdasarkan pemeriksaan, Fikri mengaku sudah tgia tiga bulan merangkap profesi sebagai kurir narkoba.

Dia nekat menjadi kurir setelah menerima tawaran temannya, ASN. Setiap mengambil dan meletakkan paketan narkoba seberat 20 gram, Fikri mengantongi fee Rp1 juta. Di samping itu, dia pun dipersilahkan mencicipi sabu.

"Dapat barangnya dari Surabaya, Pak," aku Fikri saat dipamerkan ke hadapan media di Kantor BNNK Gresik, Sabtu (13/3/2021).

Berdasarkan pengakuan Fikri, dia nekat merangkap profesi sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan. Soalnya, dia mengaku jadi tulang punggung keluarga. Upah atau fee yang dia kantongi sebagai kurir narkoba, dia pakai untuk membiayai kebutuhan sekolah adik-adiknya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengungkapkan, pengembangan kasus Fikri ini terbilang sulit. Kendati baru tiga bulan, tersangka Fikri disebutnya sangat licin.

Ketika diciduk di rumah kosnya di daerah Randegansari, Fikri baru saja pulang dari Surabaya setelah mengambil pasokan sabu dan pil koplo. Di rumah kos itu, polisi menyita 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.

"Seluruh barang telah siap untuk diedarkan. Konsumennha mulai pelajar sampai orang dewasa," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dan Pasal 169 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati," papar Supriyanto. (zko/rg4)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…