BACASAJA.ID- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu (upal). Tak tanggung-tanggung, upal yang berhasil diedarkan mencapai belasan juta rupiah dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Kapolres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis (11/3/21) lalu. “Kedua tersangka sudah kita amankan,” ujar Didik, Senin (15/3/21).
Baca Juga: Waspada, Peredaran Uang Palsu Modus Top-up Uang Digital
Kedua tersangka adalah Yoyok Wahyudi (38) warga Dusun Gedangsewu Desa Pojok Kecamatan Campurdarat. Sedang tersangka lainnya Tusaonah (36) warga Lampung yang ikut suaminya merantau ke Tulungagung.
“Yoyok bekerja serabutan, sedang Tusaonah bekerja sebagai penjaga warung kopi di wilayah Kecamatan Sumbergempol,” jelasnya.
Awalnya pada 25 Maret 2021 lalu, Tusaonah bertemu dengan B yang kini masih buron. B menawarkan pada Tusaonah untuk berkeja padanya dengan iming-iming gaji lebih tinggi dibanding menjaga warung kopi.
Saat dijelaskan pekerjaannya sebagai pengedar upal, Tusaonah menolak tawaran B. “Keesokan harinya Yoyok datang ke warung Tusaonah dan mengeluhkan pekerjaanya yang sedang sepi,” kata Didik.
Saat itulah Tusaonah menawarkan upal milik B kepada Yoyok. Mendengar tawaran Tusaonah, Yoyok setuju untuk menukarkan uang asli dengan upal dari B.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus
Selang dua hari, Tusaonah menyampaikan keinginan Yoyok untuk menukarkan uang palsu kepada B. Lalu Yoyok menukarkan uang senilai 5 juta melalui perantara Tusaonah.
Selang dua hari kemudian, Tusaonah menyerahkan upal dari B kepada Yoyok. “Uang asli senilai 5 juta ditukar dengan upal sebesar 12,5 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” paparnya.
Setelah menerima uang itu, Yoyok langsung membelanjakan upal itu ke toko di wilayah Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Modusnya dengan membeli rokok atau jajanan dengan upal itu. Selanjutnya tersangka mendapatkan kembalian dari pembelian itu.
Baca Juga: Uang Palsu Rp3,7 Miliar Gagal Beredar di Jatim, Pemodalnya Warga Jombang
Awalnya penjual tak curiga dengan upal itu, lantaran secara kasat mata sangat mirip dengan uang asli.“Setelah diperiksa ternyata upal, lalu penjual melaporkan ke saudaranya dilanjutkan lapor ke polisi,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, upal yang berhasil dibelanjakan sebanyak 9 juta 900 ribu rupiah. Sisanya berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi