KPPU Temukan Ada Pejabat BUMN yang Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri BUMN I Pahala Mansury dan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, untuk membahas evaluasi dan rencana rencana kerja di tahun 2021. (Twitter Kementerian BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri BUMN I Pahala Mansury dan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, untuk membahas evaluasi dan rencana rencana kerja di tahun 2021. (Twitter Kementerian BUMN)

i

BACASAJA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan temuan mereka terhadap aturan Kementerian BUMN yang mengizinkan penerapan jabatan rangkap antardewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Hasil temuan KPPU itu mengungkap fakta ironis. KPPU menemukan satu pejabat yang bahkan merangkap jabatan di 22 perusahaan.

Terkait hal ini, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan, rangkap jabatan itu terjadi pada sejumlah bidang yang antara lain keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.

"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," sebut Ukay dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

KPPU sendiri sedang mencermati aturan Kementerian BUMN yang mengizinkan terjadinya rangkap jabatan itu. Menurut Ukay, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 MBU/10/2020.

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.

Terpisah, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto berpendapat, praktik usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan jurus yang bervariasi. Tetapi, rangkap jabatan komisaris dan direksi BUMN, tidak mesti harus dicurigai sebagai langkah monopoli pasar.

Rangkap jabatan tidak bakal menjadi masalah bagi pasar, jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mengoptimalkan perannya sebagai lembaga pengawas.

"Praktek persaingan usaha tidak sehat bisa bervariasi caranya. Salah satunya rangkap jabatan dewan komisaris di dunia bisnis dapat pula menjadi potensi. Tapi sepanjang otoritas KPPU sebagai pengawas dan stakeholder lainnya berfungsi baik, maka soal ini bisa dimonitor dengan baik," papar Toto.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah menanggapi ihwal temuan Ombudsman terkait sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Lebih dari separuh jumlah komisaris tersebut memegang jabatan di kementerian.

"Tapi kalau kita lihat keberadaan rangkap jabatan itu sesuatu yang lumrah. Tetapi, apakah mereka tidak capable? Saya rasa mereka capable. Jadi kalau memang ada kritik-kritik seperti itu rangkap jabatan kalau dikoreksi harus menyeluruh," tutur Erick. (ktd/dns/trw)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…