BACASAJA.ID- Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tahun 2020, untuk kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (25/3/21). BB yang dimusnahkan senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto selepas pemusnahan menuturkan tujuan pemusnahan ini. Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan agar tidak ada prasangka jika BB yang ada di perdagangan atau disalahgunakan oleh oknum penegak hukum. “Itu kan ada harganya, kalau dijual mahal,” ujar Mujiharto.
Baca Juga: Jadi Sumber Masalah, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Dirinya memisalkan BB narkotika jenis sabu yang mencapai 385,64 gram. Jika disalahgunakan, bisa saja sabu itu diganti gula dan dijual lagi. Apalagi harga sabu di pasar gelap cukup mahal, sekitar 1 juta rupiah per gram.
BB yang dimusnahkan adalah sabu 385,64 gram dari 26 perkara. 10.814 pil dobel L dari 22 perkara, 53 pil Alprazolam, setelan sakit gigi 137 bungkus, pil setelan kecetit 17 bungkus.
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021
Lalu minuman keras jenis ciu 377 botol dari 4 kasus, sajam 2 buah, 76 buah HP, 1 sepeda motor dan berbagai BB lainya. Total ada 90 kasus. “Setahun sekali harus ada pemusnahan BB,” tandasnya.
Sebenarnya pihaknya sudah menawarkan pada Dinas Kesehatan BB sabu untuk digunakan sebagai bahan percobaan, atau untuk kepentingan medis. Namun dari Dinas Kesehatan tidak ada jawaban, sehingga BB sabu itu dimusnahkan.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Dan Bea Cukai Musnahkan 99.056 Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan beberapa cara. Untuk jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, lalu dibuang di selokan. BB jenis obat-obatan direndam dengan air, sehingga tak bisa dikonsumsi lagi.
BB sepeda motor dan senjata tajam dipotong menggunakan Gerinda dan dipukul menggunakan palu. BB HP dihancurkan dengan dipukul palu dan direndam dengan air. BB ciu dibuang di selokan. Sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar(Noyo/JP
Editor : Redaksi