Adik Ara Ditemukan, Eri Cahyadi: Keluarga harus Saling Menjaga

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 27 Mar 2021 18:30 WIB

Adik Ara Ditemukan, Eri Cahyadi: Keluarga harus Saling Menjaga

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan adik Ara dan keluarganya.

BACASAJA.ID - Nesa Alana Karaisa atau biasa dipanggil Ara, akhirnya dapat kembali ke pangkuan kedua orang tuanya, Sabtu (27/3/2021). Sebelumnya, bocah berusia 7 tahun ini, sempat dikabarkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak Selasa (23/3/2020) lalu.

Berbagai pihak pun turut serta mencarinya. Bahkan, pencarian tak hanya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta kepolisian. Namun, seluruh stakeholder beserta masyarakat dan media, turut secara membantu mencari keberadaan Ara.

Baca Juga: Tiga Hari, Bocah Dua Tahun yang Tenggelam di Manukan Surabaya akhirnya Ditemukan

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua jajarannya. Saya juga banyak ucapkan terima kasih dan rasa bangga saya kepada warga Surabaya," kata Eri, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Eri, menjadi catatan dalam peristiwa ini adalah, Surabaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir tetap menjadi kota yang aman. Sebab, peristiwa ini bukan disebabkan karena faktor lain, melainkan masalah konflik internal keluarga.

Baca Juga: Motif Pasutri Penculik, Sakit Hati karena Kerap Dihina Orangtua Ara

"Karena kejadian keluarga ini, konflik internal keluarga ini yang akhirnya menyebabkan adik Ara harus berpisah sementara dengan ayah dan ibunya," tuturnya.

"Tadi setelah saya tanyakan langsung, adik Ara kalau pergi dengan orang lain? (Jawabnya) enggak. Adik Ara kalau pergi dengan orang lain pasti izin dulu dengan ayah dan ibunya. Tapi karena yang mengajak adalah keluarga, dan adik Ara ini kenal, maka (dia) ikut," sambungnya.

Baca Juga: Penculik Ara di Surabaya Diringkus, Dua Pelaku adalah Pasutri

Meski telah ditemukan, Eri menyatakan, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada Ara dan orang tuanya. Mereka untuk sementara dalam pengawasan pemkot hingga kondisinya stabil dan pulih kembali.

"Kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan," tegasnya. Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU