Adik Ara Ditemukan, Eri Cahyadi: Keluarga harus Saling Menjaga

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan adik Ara dan keluarganya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan adik Ara dan keluarganya.

i

BACASAJA.ID - Nesa Alana Karaisa atau biasa dipanggil Ara, akhirnya dapat kembali ke pangkuan kedua orang tuanya, Sabtu (27/3/2021). Sebelumnya, bocah berusia 7 tahun ini, sempat dikabarkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak Selasa (23/3/2020) lalu.

Berbagai pihak pun turut serta mencarinya. Bahkan, pencarian tak hanya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta kepolisian. Namun, seluruh stakeholder beserta masyarakat dan media, turut secara membantu mencari keberadaan Ara.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua jajarannya. Saya juga banyak ucapkan terima kasih dan rasa bangga saya kepada warga Surabaya," kata Eri, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Eri, menjadi catatan dalam peristiwa ini adalah, Surabaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir tetap menjadi kota yang aman. Sebab, peristiwa ini bukan disebabkan karena faktor lain, melainkan masalah konflik internal keluarga.

"Karena kejadian keluarga ini, konflik internal keluarga ini yang akhirnya menyebabkan adik Ara harus berpisah sementara dengan ayah dan ibunya," tuturnya.

"Tadi setelah saya tanyakan langsung, adik Ara kalau pergi dengan orang lain? (Jawabnya) enggak. Adik Ara kalau pergi dengan orang lain pasti izin dulu dengan ayah dan ibunya. Tapi karena yang mengajak adalah keluarga, dan adik Ara ini kenal, maka (dia) ikut," sambungnya.

Meski telah ditemukan, Eri menyatakan, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada Ara dan orang tuanya. Mereka untuk sementara dalam pengawasan pemkot hingga kondisinya stabil dan pulih kembali.

"Kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan," tegasnya. Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …