BACASAJA.ID - Seorang guru sejatinya adalah panutan. Tapi tidak dengan seorang guru ngaji di Blitar satu ini. Adalah MHY (60), seorang guru ngaji yang ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap enam anak perempuan usia 10 hingga 12 tahun.
Mirisnya, aksi cabulnya itu dilakukan sejak tahun 2017. Berdasarkan pemriksaan polisi, MHS mencabuli para korbannya di ruang salat di rumahnya di Desa Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
Terkait hal ini, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan, tersangka adalah tokoh agama di lingkungannya dan bisa dikatakan juga sebagai seorang guru mengaji.
Ttersangka, sambung Kapolres Yudhi, menjalankan usaha toko kelontong di rumahnya. Saat para korban itu datang untuk berbelanja, MHY memanfaatkan waktu itu untuk mencabuli.
"Modusnya adalah, tersangka menahan uang kembalian saat berbelanja di toko tersangka dan meminta korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian," ujar Yudhi, Senin (29/3/2021).
Pada saat korban masuk ke dalam toko, lanjut dia, tersangka merayu dan membawa korban ke ruang salat yang berhimpitan dengan ruang toko. Ditanya apakah ada maksud tertentu dari tersangka sehingga selalu melakukan pencabulan di ruang salat, Yudhi mengatakan, dari perspektif penyidik, tersangka menganggap ruang salat itu aman dan letaknya tersembunyi.
"Tempat salat memang itu bagi tersangka mungkin tempat yang aman, tersembunyi," ujar dia.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban 1. Korban 1, ujar Yudhi, mengaku dicabuli tersangka sebanyak lima kali. Kejadian pertama, ujar Yudhi, dilakukan tersangka pada 2019 sebanyak dua kali ketika Korban 1 baru duduk di bangku kelas III madrasah ibtidaiyah (MI).
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai
Pada Februari 2021, kata dia, tersangka kembali mencabuli korban 1 selama tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Melalui proses penyelidikan, ujar Yudhi, terungkap adanya lima korban lain dengan usia korban paling tua berumur 12 tahun.
Salah satu korban, yaitu korban 3, mengaku pertama kali dicabuli tersangka pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I MI.
"Kami baru mendapatkan laporan tentang kemungkinan akan adanya korban-korban tambahan," ujar dia.
Sementara itu, MHY mengaku setiap berhadapan dengan para korbannya, ayah dua anak yang sehari-hari mengajar ngaji tersebut, mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya.
Baca Juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
"Nafsu sudah memuncak," tutur MHY.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sehelai sajadah warna merah yang diambil dari ruang shalat di rumah tersangka. Yudhi menuturkan, sejauh ini tidak ada unsur penodaan agama yang dilakukan tersangka meskipun tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur selalu dilakukan di ruang shalat beralaskan sajadah.
Sat Reskrim Polres Blitar Kota menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jem)
Editor : Redaksi