Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2025 20:21 WIB

Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

i

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah penampungan Surabaya

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo pihaknya telah menetapkan pemilik rumah penampungan berinisial NK, 60, warga Barata Jaya IX, Surabaya.

Baca Juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun

" Tersangka ini mengalami perubahan sikap, setelah berpisah dengan istrinya pada tahun 2022,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Modus operandi pelaku setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada malam hari korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu dia ajak ke kamar kosong dan tersangka langsung mensetubuhi korban. Dan kejadian ini sekitar bulan Januari tahun 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Kronologi kejadian berawal 14 Februari 2022 istri tersangka NK mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah. Rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan tiga anak asuh dengan jenis kelamin laki laki.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Guru Ngaji di Blitar Ini Cabuli Korban di Musala

Pertama korban dicabuli pada bulan Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib di kamar kosong di rumah penampungan. Saat itu ibu angkat korban sedang masak di dapur korban dipanggil oleh tersangka dan suruh injak injak badannya di kamar tersangka.

Setelah korban diajak pindah ke kamar kosong lalu dipinjami HP milik tersangka. Selanjutnya, tersangka meraba raba paha korban dan menolak. Tapi tersangka tetap membuka celana korban lalu baju dress, bh dilepas hingga telanjang dan tersangka melepas celana panjang yang ia kenakan. Selanjutnya, badan korban di tiduri diatas kasur dan kejadian ini berulang. Dan pada tanggal 30 Januari 2025 pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Spiritual di Malang Ini Kesulitan Cari Bantuan

Dipihak tersangka berinisial NK saat akan di keler ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dirinya membela "apa yang diterangkan dari pihak polisi, tidak benar itu, saya tidak melakukan semua itu,"ujarnya membela.

Pasal yang disangkakan 81jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU