Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah penampungan Surabaya
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah penampungan Surabaya

i

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo pihaknya telah menetapkan pemilik rumah penampungan berinisial NK, 60, warga Barata Jaya IX, Surabaya.

" Tersangka ini mengalami perubahan sikap, setelah berpisah dengan istrinya pada tahun 2022,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Modus operandi pelaku setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada malam hari korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu dia ajak ke kamar kosong dan tersangka langsung mensetubuhi korban. Dan kejadian ini sekitar bulan Januari tahun 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Kronologi kejadian berawal 14 Februari 2022 istri tersangka NK mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah. Rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan tiga anak asuh dengan jenis kelamin laki laki.

Pertama korban dicabuli pada bulan Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib di kamar kosong di rumah penampungan. Saat itu ibu angkat korban sedang masak di dapur korban dipanggil oleh tersangka dan suruh injak injak badannya di kamar tersangka.

Setelah korban diajak pindah ke kamar kosong lalu dipinjami HP milik tersangka. Selanjutnya, tersangka meraba raba paha korban dan menolak. Tapi tersangka tetap membuka celana korban lalu baju dress, bh dilepas hingga telanjang dan tersangka melepas celana panjang yang ia kenakan. Selanjutnya, badan korban di tiduri diatas kasur dan kejadian ini berulang. Dan pada tanggal 30 Januari 2025 pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum.

Dipihak tersangka berinisial NK saat akan di keler ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dirinya membela "apa yang diterangkan dari pihak polisi, tidak benar itu, saya tidak melakukan semua itu,"ujarnya membela.

Pasal yang disangkakan 81jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…