Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah penampungan Surabaya
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah penampungan Surabaya

i

SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo pihaknya telah menetapkan pemilik rumah penampungan berinisial NK, 60, warga Barata Jaya IX, Surabaya.

" Tersangka ini mengalami perubahan sikap, setelah berpisah dengan istrinya pada tahun 2022,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Modus operandi pelaku setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada malam hari korban tidur dan dibangunkan oleh tersangka lalu dia ajak ke kamar kosong dan tersangka langsung mensetubuhi korban. Dan kejadian ini sekitar bulan Januari tahun 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.

Kronologi kejadian berawal 14 Februari 2022 istri tersangka NK mengajukan cerai dan pergi meninggalkan rumah. Rumah penampungan anak asuh dihuni oleh 5 anak asuh dengan jenis kelamin perempuan dan tiga anak asuh dengan jenis kelamin laki laki.

Pertama korban dicabuli pada bulan Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib di kamar kosong di rumah penampungan. Saat itu ibu angkat korban sedang masak di dapur korban dipanggil oleh tersangka dan suruh injak injak badannya di kamar tersangka.

Setelah korban diajak pindah ke kamar kosong lalu dipinjami HP milik tersangka. Selanjutnya, tersangka meraba raba paha korban dan menolak. Tapi tersangka tetap membuka celana korban lalu baju dress, bh dilepas hingga telanjang dan tersangka melepas celana panjang yang ia kenakan. Selanjutnya, badan korban di tiduri diatas kasur dan kejadian ini berulang. Dan pada tanggal 30 Januari 2025 pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum.

Dipihak tersangka berinisial NK saat akan di keler ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dirinya membela "apa yang diterangkan dari pihak polisi, tidak benar itu, saya tidak melakukan semua itu,"ujarnya membela.

Pasal yang disangkakan 81jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …