Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka RH yang juga dosen Universitas Jember.
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka RH yang juga dosen Universitas Jember.

i

BACASAJA.ID - Dosen Fisip Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. RH sendiri lantas ditahan oleh penyidik Polres Jember. Hal itu diputuskan polisi setelah melakukan serentetan pemeriksaan dan penyidikan.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ari mengungkapkan, penahanan pria yang disebut-sebut sebagai calon profesor itu karena penyidik sudah menemukan cukup bukti dan saksi. Sekedar mengingatkan, RH sebelumnya disebut-sebut sebagai pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

"Dari kemarin yang bersangkutan telah disidik, diperiksa sebagai tersangka, lalu langsung ditahan," sebut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ari, Kamis (06/5/2021).

Kadek lantas mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RH. Dosen Unej itu berpura-pura hendak menunjukkan cara mengatasi penyakit kanker payudara kepada korban. Tersangka RH mempraktikkan kepada korban tentang terapi pengobatan, kendati korban tidak menderita sakit kanker payudara.

"Diduga kuat saat itu terjadi praktik perbuatan cabul," papar Kadek.

Perbuatan cabul itu, sambung Wakapolres Kadek, dilakukan lebih dari sekali. Korban sendiri sempat merekam percakapan dengan tersangka saat hendak melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti HP yang digunakan merekam dan pakaian yang digunakan korban pada saat terjadi perbuatan cabul," tandas Kompol Kadek Ari.

Dalam kasus ini, RH akan di jerat UU Perlindungan Anak, yakni Pada 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana tambahan mulai dari kebiri hingga ke pengumuman identitas pelaku. (lmr)

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …