DLH Gresik Edukasi Desa Pentingnya Pengolaan TPS3R

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seksi Pengolaan Sampah Bidang Pengolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Umaya saat memberikan materi kepada Kepala Desa atau wakil dari desa-desa, Rabu (31/3/2021).
Seksi Pengolaan Sampah Bidang Pengolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Umaya saat memberikan materi kepada Kepala Desa atau wakil dari desa-desa, Rabu (31/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mensinergikan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) dan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di tiap-tiap desa oleh APBN dan APBD melalui BK (Bantuan Keuangan).

Untuk itu, DLH Kabupaten Gresik mengundang Kepala Desa atau yang mewakili pihak desa agar lebih paham mengenai pengelolaan persampahan.

Sosialisasi Manajemen Operasional TPS3R dikuti oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat dari berbagai desa di Gresik di Gedung Mandala Bakti Praja, Lantai IV Kantor Bupati Gresik, Rabu (31/3/2021).

Seksi Pengolaan Sampah Bidang Pengolaan Kebersihan DLH Gresik, Umaya mengatakan pihaknya sedang mengedukasi dan memberi pemahaman pentingnya TPS3R di setiap desa, masyarakat akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan.

Pada tahun 2021 ini sebanyak 18 TPS 3R tengah dirintis, sehingga sampah juga bisa bernilai Ekonomis. Sedangkan pada tahun 2020 sudah ada 11 TPS3R yang sudah beroperasi, dan tiga masih dalam pengembangan.

"Kami menargetkan, sampah yang dibuang ke TPA itu nantinya bisa minimal. Dimana sisanya sudah bisa dikelola di TPS3R," kata Umaya.

Untuk itu, lanjut Umaya sebanyak 50 kepala desa beri edukasi dan diharapkan bisa memberi pemahaman kepada warganya, terkait pentingnya mengelola sampah warga dan kebersihan lingkungan warga hingga tingkat Rukun Warga (RT).

Ia melanjutkan TPS3R tersebut dikelola secara swadaya melalui kelompok masyarakat, dengan tujuan selain ekonomis juga memberi kebersihan dan kenyamanan lingkungan di desa masing-masing.

Sementara itu, F. Supadi, Ketua TPST 3R Mulyo Agung Beratu, Kecamatan Dawu, Kabupaten Malang selaku narasumber menyebutkan, TPS3R sendiri selain menciptakan kebersihan juga memandirikan desa.

Secara teknis ada petugas yang dibentuk oleh pemerintah desa bertugas menjemput sampah diwaktu yang telah ditentukan, di lokasi TPS3R sudah ada petugas yang memilah akan dikelolah bahkan bernilai ekonomis. Hasil pilahanya ada yang bisa diolah jadi kompos, limbah plastik dan kertas.

"Sampah yang tidak bisa diolah kembali (sisa) nantinya akan diambil oleh Petugas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk di buang ke TPA," tukas Supadi.

Kemudian, hasil olahan sampah yang sudah dikelola dapat dijual dan menghasilkan secara ekonomi, dalam rangka meningkatkan manajemen pengolaan sampah di TPS 3R. (TBK)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …