BACASAJA.ID - Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut. Hal itu disampaikan ketika dia diperiksa di Mapolda Jatim, Jumat (2/4/2021) lalu.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan saksi kunci menyebut dua nama anggota Polri yang diduga terlibat. Mereka itu mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes AY dan seorang personel polisi lainnya beinisial HU.
Baca Juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
"Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, Minggu (4/4/2021)
Fatkhul menambahkan, saat Nurhadi disekap di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro si AY muncul melihat dari balik gang sekitar lima menit. Saksi kunci meyakini hal itu.
Selama itu, AY hanya melihat, tidak bertindak. Menurutnya sebagai anggota polisi bisa mencegah terjadinya penganiayaan. Hal itu memunculkan dugaan bahwa AY melakukan pembiaran.
Selain itu, AY juga disebut sebagai bapak asuh oleh terduga pelaku lain, yaknj FR dan PW. Berdasarkan keterangan korban kedua terduga itu intens mengirimkan foto-foto ke AY saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
Baca Juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo
"Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan AY" terang dia.
Sedangkan oknum aparat HR, kata saksi, dia mengancam dan hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi serta kekerasan verbal "Walaupun tidak sampai memukul, tetapi itu bentuk tindakan intimidatif," ujar dia.
Dari kesaksian baru itu, saat ini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu. Mereka antara lain FR, PW, HU, AY dan menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah oknum anggota polisi.
Baca Juga: Jurnalis Tempo Dianiaya, Mahfud MD Gelar Pertemuan dengan Kapolri
Aliansi Anti Kekeran Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur memeriksa seluruh terduga tersebut. Semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang harus diperiksa.
"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nurhadi," tegas Fatkhul. (ads)
Editor : Redaksi