BACASAJA.ID - Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi baru-baru ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers.
Nurhadi dianiaya dan dihalang-halangi ketika menjalankan aktivitas jurnalistik. Pelaku juga mematahkan simcard dan mereset telepon seluler miliknya.
Baca Juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
Ade meminta penegak hukum mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. "Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tetapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujar dia dikutip Jumat (2/4/2021).
Menyikapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD berencana menggelar pertemuan bersama beberapa lembaga yang menangani kasus ini dan ada kaitannya dengan tugas para jurnalis
" Rencana bertemu bersama Ketua Dewan Pers, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kapolri," kata Mahfud.
Baca Juga: Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo
Sepanjang 2020, Bidang Advokasi AJI Indonesia mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis terbanyak di Ibu Kota Jakarta dengan 17 kasus.
Kemudian, disusul Malang 15 kasus, Surabaya tujuh kasus, Samarinda lima kasus, Palu, Gorontalo, dan Lampung masing-masing empat kasus.
Baca Juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan 15 kasus.
Kemudian, ancaman atau teror sebanyak delapan kasus, sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul orang tidak dikenal sembilan kasus, dan warga tujuh kasus (ads)
Editor : Redaksi