Kalangan Pengusaha Nyatakan Mampu Bayar Penuh THR 2021 para Buruh

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 20:15 WIB

Kalangan Pengusaha Nyatakan Mampu Bayar Penuh THR 2021 para Buruh

i

Ilustrasi buruh menerima THR. | antara

BACASAJA.ID - Ketua Kadin Rosan P Roeslani memastikan, para pengusaha yang tergabung di bawah bendera Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mampu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruhnya secara penuh pada kesempatan Lebaran 2021 ini.

"Permintaan dari pemerintah itu kami dukung. Kami sendiri di Kadin telah menyampaikan kepada semua asosiasi, agar para anggota Kadin membayar THR secara penuh," ungkap Rosan, Selasa (06/4/2021).

Baca Juga: PHK di Jawa Timur Masuk 5 Besar Tertinggi, Legislator PDIP Dorong Perda Ketenagakerjaan Direvisi

Hanya saja, tetap bagi anggota Kadin yang tidak mampu membayar penuh, supaya dapat mendiskusikan keadaan mereka secara bipartit bersama buruh maupun tripartit bersama pemerintah. Hal itu diupayakan agar baik pengusaha maupun buruh, menuai solusi yang terbaik.

Setali tiga uang, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno juga menyebutkan, sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha untuk membayar penuh THR pekerja mereka, khususnya bagi pengusaha yang mampu.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Harga Emas Dipredikni Naik Tinggi, Rupiah Melemah

Kalau memang ada yang tidak mampu membayar penuh, juga bisa menggelar perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan para buruh mereka. Jadi, tidak ada pengecualian bagi pengusaha di sektor mana pun untuk tidak membayar THR, misalnya di bidang perhotelan yang menanggung pukulan telak akibat pandemi COVID-19.

"Kalau ada yang mampu bayar penuh, bayar penuh. Kalau tidak mampu, rundingkan dengan buruh," paparnya.

Baca Juga: Ramadan, PWI-LS Probolinggo Peduli Anak Yatim: Silaturahmi dan Santunan untuk 20 Anak Yatim

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pengusaha membayarkan tunjangan THR kepada pegawai mereka pada tahun ini.

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya," ungkap Ida kepada media, Senin (5/4). (nnc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU