Soal Tudingan Barang Bukti Narkoba Hilang

Polrestabes Surabaya Tunjukkan Bukti Pemusnahan 11 Kg Sabu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pejabat Polrestabes Surabaya menunjukkan bukti-bukti pemusnahan barang bukti sabu 11 kg di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021)
Pejabat Polrestabes Surabaya menunjukkan bukti-bukti pemusnahan barang bukti sabu 11 kg di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021)

i

BACASAJA.ID -  Kabar hilangnya barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata hanya isapan jempol belaka alias tak terbukti. Barbuk hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2020.

Bahkan, saat pemusnahan barbuk itu dihadiri berbagai pihak terkait. Berita acara pemusnahan barang bukti itu juga ada. Kepada para awak media, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut. Sedang pelaksanaan pemusanahan di Mapolrestabes Surabaya.

Disebutkan, puluhan kilo sabu itu diamankan dari tiga pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. Dua pelaku diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melawan petugas dan mengakibatkan satu anggota terluka pada bagian lengan akibat sabetan benda tajam.

"Kami berterima kasih terhadap media atas masukan karena mengawal kami agar kami lebih profesional. Semua barang buktinya sudah kita musnahkan dan ada bukti berita acaranya," jelas Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/4/2021).

Lanjut Heru, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Lalu dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya hingga didapat total 23 kg, dan juga ekstasi 20.000 butir.

"Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim akhirnya dinyatakan mengandung metamfetamin," papar Heru.

Ia mengatakan barbuk sabu itu sudah dimusnahkan pada Oktober 2020. Bahkan pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolrestabes Surabaya. Dalam pelaksanaannya juga mengundang pihak terkait serta terbuka bagi awak media. "Semuanya dimusnahkan tanggal 26 oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya," tandas Kompol Heru.

Heru juga menjelaskan kenapa berkas dua tersangka  yang lain yang dilakukan tembak mati dengan barang bukti 11 kilogram tidak disertakan berkasnya ke Kejaksaan. Menurut Heru karena berkas LP-nya berbeda.

"Karena kan berkas laporan polisinya dibuat sendiri-sendiri, sesuai dengan tersangka masing-masing dan TKP-TKP masing-masing terkait pertanggung jawaban pidana," kata Heru.

Heru menambahkan untuk tersangkat AH yang saat ini perkarannya disidangkan dengan barang bukti 10 kilogram sabu tersebut sesuai yang dibawa oleh tersangka.  "Sedangkan tersangka RR yang MD( meninggal dunia) juga 10 kilo yang dia bawa. Kemudian juga yang terakhir yang  MNC juga satu kilo yang dia simpan dan dia miliki. Jadi yang hidup ini (tersangka yang disidang, red ) tidak mungkin mau ditumpangkan di situ (barang buktinya). Ibarat dosaku pikulen pasti nggak mau, satu gram saja nggak mau apalagi puluhan kilo," lanjut Heru.

Terkait pemusnahan itu, masih kata Heru, petugas bisa menunjukkan mulai dari LP-nya sampai dengan berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahan.  Begitu juga terkait sabu 11 kg tersebut semua ada berita acara pemusnahan.

"Faktanya juga TKP-nya sendiri-sendiri. Kemudian (barang buktinya) dibawa sendiri, makanya kita berdirikan sendiri-sendiri (Laporan polisinya). Intinya LP-nya kita buat sendiri-sendiri, tapi prosedur penyidikan itu tetap kita laksanakan. Jadi masing-masing sesuai dengan tersangka itu dia simpan, dia kuasai," pungkas Heru. (Jem)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…