BACASAJA.ID - Kabar hilangnya barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata hanya isapan jempol belaka alias tak terbukti. Barbuk hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2020.
Bahkan, saat pemusnahan barbuk itu dihadiri berbagai pihak terkait. Berita acara pemusnahan barang bukti itu juga ada. Kepada para awak media, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut. Sedang pelaksanaan pemusanahan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Disebutkan, puluhan kilo sabu itu diamankan dari tiga pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. Dua pelaku diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melawan petugas dan mengakibatkan satu anggota terluka pada bagian lengan akibat sabetan benda tajam.
"Kami berterima kasih terhadap media atas masukan karena mengawal kami agar kami lebih profesional. Semua barang buktinya sudah kita musnahkan dan ada bukti berita acaranya," jelas Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/4/2021).
Lanjut Heru, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Lalu dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya hingga didapat total 23 kg, dan juga ekstasi 20.000 butir.
"Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim akhirnya dinyatakan mengandung metamfetamin," papar Heru.
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Ia mengatakan barbuk sabu itu sudah dimusnahkan pada Oktober 2020. Bahkan pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolrestabes Surabaya. Dalam pelaksanaannya juga mengundang pihak terkait serta terbuka bagi awak media. "Semuanya dimusnahkan tanggal 26 oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya," tandas Kompol Heru.
Heru juga menjelaskan kenapa berkas dua tersangka yang lain yang dilakukan tembak mati dengan barang bukti 11 kilogram tidak disertakan berkasnya ke Kejaksaan. Menurut Heru karena berkas LP-nya berbeda.
"Karena kan berkas laporan polisinya dibuat sendiri-sendiri, sesuai dengan tersangka masing-masing dan TKP-TKP masing-masing terkait pertanggung jawaban pidana," kata Heru.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro
Heru menambahkan untuk tersangkat AH yang saat ini perkarannya disidangkan dengan barang bukti 10 kilogram sabu tersebut sesuai yang dibawa oleh tersangka. "Sedangkan tersangka RR yang MD( meninggal dunia) juga 10 kilo yang dia bawa. Kemudian juga yang terakhir yang MNC juga satu kilo yang dia simpan dan dia miliki. Jadi yang hidup ini (tersangka yang disidang, red ) tidak mungkin mau ditumpangkan di situ (barang buktinya). Ibarat dosaku pikulen pasti nggak mau, satu gram saja nggak mau apalagi puluhan kilo," lanjut Heru.
Terkait pemusnahan itu, masih kata Heru, petugas bisa menunjukkan mulai dari LP-nya sampai dengan berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahan. Begitu juga terkait sabu 11 kg tersebut semua ada berita acara pemusnahan.
"Faktanya juga TKP-nya sendiri-sendiri. Kemudian (barang buktinya) dibawa sendiri, makanya kita berdirikan sendiri-sendiri (Laporan polisinya). Intinya LP-nya kita buat sendiri-sendiri, tapi prosedur penyidikan itu tetap kita laksanakan. Jadi masing-masing sesuai dengan tersangka itu dia simpan, dia kuasai," pungkas Heru. (Jem)
Editor : Redaksi