Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Rahasia dan tak Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua.
Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua.

i

BACASAJA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menyematkan status tersangka terhadap tiga personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum atas Laskar FPI, Selasa (06/4/2021).

Kendati demikian, sederet pihak masih belum puas dan mengkritisi langkah yang diambil penegak hukum tersebut. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI menuntut Polri untuk mengungkap identitas para tersangka.

"Tiga orang memang sudah jadi tersangka. Tapi mereka itu siapa? Apakah sudah seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM atau orang yang sudah meninggal. Kan kemarin satu orang meninggal. Ya kita lihat saja bagaimana mereka melakukan proses itu," papar Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua, Rabu (07/4/2021).

Menurut Abdullah, atasan dari Polri adalah Presiden. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan, kasus unlawful killing Laskar FPI ini mesti ditangani secara transparan, objektif, akuntabel.

"Nah, kalau Polri itu masih anak buahnya Presiden Indonesia, dia harus transparan dong, siapa yang pembunuh itu, tentunya pakai inisial karena itu masih status tersangka sehingga pakai inisial," lanjutnya.

Tidak ditahan

Di lain pihak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyindir langkah penetapan status tersangka oleh Polri terhadap tiga personel Polda Metro Jaya. Dia malah balik bertanya, mengapa polisi tidak menahan para tersangka tersebut.

Seperti yang diberitakan, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" sindir Aziz, Rabu (07/4/2021).

Aziz lantas mengaku bingung jika kasus protokol kesehatan rupanya lebih berbahaya daripada kasus unlawful killing.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tiga tersangka itu terdiri dari dua masih hidup dan satu telah meninggal dunia. Khusus kedua tersangka yang disebut pertama, keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (07/4/2021). (jem)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…