BACASAJA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menyematkan status tersangka terhadap tiga personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum atas Laskar FPI, Selasa (06/4/2021).
Kendati demikian, sederet pihak masih belum puas dan mengkritisi langkah yang diambil penegak hukum tersebut. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI menuntut Polri untuk mengungkap identitas para tersangka.
Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penyerangan Enam Laskar FPI
"Tiga orang memang sudah jadi tersangka. Tapi mereka itu siapa? Apakah sudah seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM atau orang yang sudah meninggal. Kan kemarin satu orang meninggal. Ya kita lihat saja bagaimana mereka melakukan proses itu," papar Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua, Rabu (07/4/2021).
Menurut Abdullah, atasan dari Polri adalah Presiden. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan, kasus unlawful killing Laskar FPI ini mesti ditangani secara transparan, objektif, akuntabel.
"Nah, kalau Polri itu masih anak buahnya Presiden Indonesia, dia harus transparan dong, siapa yang pembunuh itu, tentunya pakai inisial karena itu masih status tersangka sehingga pakai inisial," lanjutnya.
Tidak ditahan
Di lain pihak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyindir langkah penetapan status tersangka oleh Polri terhadap tiga personel Polda Metro Jaya. Dia malah balik bertanya, mengapa polisi tidak menahan para tersangka tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Nyatakan FPI Organisasi Terlarang
Seperti yang diberitakan, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" sindir Aziz, Rabu (07/4/2021).
Aziz lantas mengaku bingung jika kasus protokol kesehatan rupanya lebih berbahaya daripada kasus unlawful killing.
Baca Juga: Hasil Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI: Ada 18 Luka Tembak
"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tiga tersangka itu terdiri dari dua masih hidup dan satu telah meninggal dunia. Khusus kedua tersangka yang disebut pertama, keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (07/4/2021). (jem)
Editor : Redaksi