Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Rahasia dan tak Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua.
Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua.

i

BACASAJA.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menyematkan status tersangka terhadap tiga personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum atas Laskar FPI, Selasa (06/4/2021).

Kendati demikian, sederet pihak masih belum puas dan mengkritisi langkah yang diambil penegak hukum tersebut. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 6 Laskar FPI menuntut Polri untuk mengungkap identitas para tersangka.

"Tiga orang memang sudah jadi tersangka. Tapi mereka itu siapa? Apakah sudah seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM atau orang yang sudah meninggal. Kan kemarin satu orang meninggal. Ya kita lihat saja bagaimana mereka melakukan proses itu," papar Ketua TP3 6 Laskar FPI Abdullah Hehamahua, Rabu (07/4/2021).

Menurut Abdullah, atasan dari Polri adalah Presiden. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan, kasus unlawful killing Laskar FPI ini mesti ditangani secara transparan, objektif, akuntabel.

"Nah, kalau Polri itu masih anak buahnya Presiden Indonesia, dia harus transparan dong, siapa yang pembunuh itu, tentunya pakai inisial karena itu masih status tersangka sehingga pakai inisial," lanjutnya.

Tidak ditahan

Di lain pihak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyindir langkah penetapan status tersangka oleh Polri terhadap tiga personel Polda Metro Jaya. Dia malah balik bertanya, mengapa polisi tidak menahan para tersangka tersebut.

Seperti yang diberitakan, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" sindir Aziz, Rabu (07/4/2021).

Aziz lantas mengaku bingung jika kasus protokol kesehatan rupanya lebih berbahaya daripada kasus unlawful killing.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tiga tersangka itu terdiri dari dua masih hidup dan satu telah meninggal dunia. Khusus kedua tersangka yang disebut pertama, keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (07/4/2021). (jem)

Berita Terbaru

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…