BACASAJA.ID - Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang digelar di halaman belakang Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kamis (08/4/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan tahun 2020 yang antara lain berupa Pil dobel L sebanyak 8.864 butir, ssbu-sabu seberat 492,57 gram, uang palsu sebanyak 41 lembar, rokok tanpa pita cukai sebanyak 5.740 pack, seperangkat alat hisap sabu sebanyak satu dos dan handpone sebanyak 1 dos.
Baca Juga: Jadi Sumber Masalah, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
"Pemusnahan barang bukti ini dari beberapa kasus pada tahun 2020, dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau sudah inkrah. Ini tidak bisa lama, harus dilaksanakan karena keamanannya," jelas M Imran, Kajari Jombang.
Imran juga mengatakan, untuk pemusnahan saat ini tidak dilakukan di depan kantor Kejari mengingat karena kurang ramah lingkungan dan dikhawatirkan mengganggu aktifitas warga.
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021
"Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Jombang berkoordinasi dengan Pemkab, akhirnya diberi tempat yang ramah lingkungan, yaitu di Kantor LH, di sini nyaman aman jauh dari aktifitas warga," ungkapnya.
"Kegiatan ini rangkaian dari tugas jaksa penuntut umum yang melaksanakan eksekusi terkait putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Kajari Jombang
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Dan Bea Cukai Musnahkan 99.056 Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Jombang terbilang molor karena pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Jombang. Sehingga pemusnahan dilaksanakan pada tahun 2021.
Di samping Kajari Jombang Mochamad Imran, hadir dalam agenda pemusnahan barang bukti itu antara lain Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid, Kalapas Kelas II B Jombang, Kanit Shabara Polsek Jombang Kota, dan pegawai Kejaksaan Negeri Jombang. (Ftr)
Editor : Redaksi