Meranjau Sabu 25 Kg di 15 Tempat Surabaya, Begini Pembelaan Fitria Cs

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustrasi
ilustrasi

i

BACASAJA.ID -Dituntut 10 tahun lebih, tiga terdakwa pelaku narkoba dengan barang bukti 25 kilo sabu dan ratusan ekstasi ini tidak terima. Fitria bersama dua temannya pun mengajukan pembelaan.

Sidang perkara penyalahgunaan Sabu-sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi tiga terdakwa digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa itu Muchammad Ficky Hilaluddin bin Asmawi, Moch. Zaidan Khairullah bin Abd Somad dan seoranf perempuan bernama Fitria binti H. Abdul Kodir.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki. Terdakwa Muchammad Ficky Hilaluddin dituntut pidana penjara 14 tahun, Moch. Zaidan 12 tahun dan untuk terdakwa Fitria 10 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan pertama.

Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dengan denda masing- masing 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara.

Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa, Selasa (13/04/2021), intinya berisi meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait pasal 114 ayat 2 dinikai tidak mendasari fakta fakta yang ada di persidangan.

Pada kesaksian verbal lisan yang dihadirkan, lanjutnya, terlihat hak hak terdakwa yang diabaikan. "Memohon kepada majelis hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti serta menyakinkan pada pasal 114 ayat 2, untuk membebaskan para terdakwa, mengbalikan hak dan martabatnya, atau jika majelis hakim memiliki keputusan lain, untuk memberikan keputusan seadil-adilnya," kata penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi.

Terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Muzakki menjawab secara lisan dengan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 19 April 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Terungkap di persidangan, terdakwa Much.Ficky menyuruh terdakwa Zaidan meranjau sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa Vicky menyuruh Zaidan sebanyak 5 kali meranjau dengan upah Rp 100 Ribu sampai 500 ribu. Ficky sendiri mendapat sabu dari pak Bos (Sulaiman), saat mengambil sabu terdakwa Ficky dibantu terdakwa Fitria sebanyak dua kali pengambilan.

Setelah mendapat sabu, pak Bos ( Sulaiman) menyuruh Ficky meranjau ke 15 lokasi. Terdakwa Ficky mendapat barang 2,5 kilo sabu sampai 12 kilogram sabu, 2000 butir ekstasi, terakhir terdakwa mendapat barang sabu sebanyak 10 kilogram, 2000 ekstasi dengan upah untuk terdakwa Ficky Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

Selanjutnya tanggal 17 Juli 2020 jam 21.00 Wib, terdakwa Ficky mengirim sabu dan ekstacy ke saksi Latifah alias Rara ( berkas penuntutan terpisah) pakai aplikasi Gojek dari Sidosermo ke Lebak Surabaya tempat saksi Latifah alias Rara.

Selanjutnya Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, di jalan Demak 125 Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin, Susandi, Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya.

Saat digeledah terdakwa Ficky ditemukan BB berupa 1 HP, Kartu ATM BCA, 1 koper hitam, mobil Ayla warna hitam. Sedang terdakwa Zaidan ditemukan 1 HP, terdakwa Fitria ditemukan 1 HP. (bm)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…