Meranjau Sabu 25 Kg di 15 Tempat Surabaya, Begini Pembelaan Fitria Cs

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 09:20 WIB

Meranjau Sabu 25 Kg di 15 Tempat Surabaya, Begini Pembelaan Fitria Cs

i

ilustrasi

BACASAJA.ID -Dituntut 10 tahun lebih, tiga terdakwa pelaku narkoba dengan barang bukti 25 kilo sabu dan ratusan ekstasi ini tidak terima. Fitria bersama dua temannya pun mengajukan pembelaan.

Sidang perkara penyalahgunaan Sabu-sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi tiga terdakwa digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa itu Muchammad Ficky Hilaluddin bin Asmawi, Moch. Zaidan Khairullah bin Abd Somad dan seoranf perempuan bernama Fitria binti H. Abdul Kodir.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Terdakwa Ficky, Zaidan dan Latifah, menjalani sidang secara daring di ruang Candra PN Surabaya.Terdakwa Ficky, Zaidan dan Latifah, menjalani sidang secara daring di ruang Candra PN Surabaya.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki. Terdakwa Muchammad Ficky Hilaluddin dituntut pidana penjara 14 tahun, Moch. Zaidan 12 tahun dan untuk terdakwa Fitria 10 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan pertama.

Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dengan denda masing- masing 1 miliar dan Subsidair 4 bulan penjara.

Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum para terdakwa, Selasa (13/04/2021), intinya berisi meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait pasal 114 ayat 2 dinikai tidak mendasari fakta fakta yang ada di persidangan.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Pada kesaksian verbal lisan yang dihadirkan, lanjutnya, terlihat hak hak terdakwa yang diabaikan. "Memohon kepada majelis hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti serta menyakinkan pada pasal 114 ayat 2, untuk membebaskan para terdakwa, mengbalikan hak dan martabatnya, atau jika majelis hakim memiliki keputusan lain, untuk memberikan keputusan seadil-adilnya," kata penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi.

Terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Muzakki menjawab secara lisan dengan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 19 April 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Terungkap di persidangan, terdakwa Much.Ficky menyuruh terdakwa Zaidan meranjau sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa Vicky menyuruh Zaidan sebanyak 5 kali meranjau dengan upah Rp 100 Ribu sampai 500 ribu. Ficky sendiri mendapat sabu dari pak Bos (Sulaiman), saat mengambil sabu terdakwa Ficky dibantu terdakwa Fitria sebanyak dua kali pengambilan.

Setelah mendapat sabu, pak Bos ( Sulaiman) menyuruh Ficky meranjau ke 15 lokasi. Terdakwa Ficky mendapat barang 2,5 kilo sabu sampai 12 kilogram sabu, 2000 butir ekstasi, terakhir terdakwa mendapat barang sabu sebanyak 10 kilogram, 2000 ekstasi dengan upah untuk terdakwa Ficky Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Selanjutnya tanggal 17 Juli 2020 jam 21.00 Wib, terdakwa Ficky mengirim sabu dan ekstacy ke saksi Latifah alias Rara ( berkas penuntutan terpisah) pakai aplikasi Gojek dari Sidosermo ke Lebak Surabaya tempat saksi Latifah alias Rara.

Selanjutnya Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, di jalan Demak 125 Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin, Susandi, Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya.

Saat digeledah terdakwa Ficky ditemukan BB berupa 1 HP, Kartu ATM BCA, 1 koper hitam, mobil Ayla warna hitam. Sedang terdakwa Zaidan ditemukan 1 HP, terdakwa Fitria ditemukan 1 HP. (bm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU