Klinik kecantikan membuat wajahnya radang

Gegara Curhat via Medsos, Cewek Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)

i

BACASAJA.ID - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini, cewek cantik asal Surabaya Stella Monica. Gegara curhat hasil perawatan wajah di salah satu klinik kecantikan di Surabaya via Instagram, dia kini menyandang status terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini mengapung ke permukaan lantaran klinik yang menjadi sasaran curhat Stella, tidak terima dan melaporkannya ke polisi. Tak pernah terbersit sedikitpun di benak Stella, dia bakal berurusan dengan hukum. Bahkan, proses hukumnya kini sudah bergulir ke meja hijau.

Menurut Stella, kasus ini bermula pada bulan Desember tahun 2019 silam. Ketika itu, menurut Stella, wajahnya mengalami radang setelah menerima perawatan dari klinik kecantikan tersebut. Selang sebulan kemudian, surat somasi dari klinik tiba di rumahnya.

Terkait hal ini, Anindya Shabrina, pendamping hukum Stella dari Koalisi Pembela Konsumen mengungkapkan, sebelum menyandang status sebagai tersangka, sudah digelar proses mediasi untuk berdamai. Cuma, klinik kecantikan itu meminta Stella meminta maaf di media cetak sebesar setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau dihitung kan habis ratusan juta itu. Klien saya gak mampu pasang iklan semahal itu. Karena itu pihak klinik melaporkan Stella," ungkap Anindya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Kendati demikian, Stella tetap menunjukkan keseriusannya untuk meminta maaf dengan menguggah video permintaan maaf serupa dengan video curhatnya yang menjadi masalah. Dengan wajah radang akibat perawatan klinik itu, Stella menghaturkan permintaan maafnya via Instagram yang sama.

Alih-alih permintaan maaf diterima, polisi malah menaikkan status Stella menjadi tersangka pada Oktober 2020. Lantas perkara pun bergulir dari penyidik ke penuntut umum.

“Stella ini kan konsumen. Mestinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” tutur Anindya.

Kuasa hukum Stella lainnya, Habibus Sholihin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menambahkan, mestinya pada Rabu (14/4/2021) ini digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi terjadi miskomuikasi yang membuat agenda sidang diundur hingga Kamis (22/4/2021).

"Ya, nanti kami bakal mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti seusai dakwaa dibacakan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (dns)

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…