BACASAJA.ID - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini, cewek cantik asal Surabaya Stella Monica. Gegara curhat hasil perawatan wajah di salah satu klinik kecantikan di Surabaya via Instagram, dia kini menyandang status terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini mengapung ke permukaan lantaran klinik yang menjadi sasaran curhat Stella, tidak terima dan melaporkannya ke polisi. Tak pernah terbersit sedikitpun di benak Stella, dia bakal berurusan dengan hukum. Bahkan, proses hukumnya kini sudah bergulir ke meja hijau.
Baca Juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun
Menurut Stella, kasus ini bermula pada bulan Desember tahun 2019 silam. Ketika itu, menurut Stella, wajahnya mengalami radang setelah menerima perawatan dari klinik kecantikan tersebut. Selang sebulan kemudian, surat somasi dari klinik tiba di rumahnya.
Terkait hal ini, Anindya Shabrina, pendamping hukum Stella dari Koalisi Pembela Konsumen mengungkapkan, sebelum menyandang status sebagai tersangka, sudah digelar proses mediasi untuk berdamai. Cuma, klinik kecantikan itu meminta Stella meminta maaf di media cetak sebesar setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.
"Kalau dihitung kan habis ratusan juta itu. Klien saya gak mampu pasang iklan semahal itu. Karena itu pihak klinik melaporkan Stella," ungkap Anindya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Kendati demikian, Stella tetap menunjukkan keseriusannya untuk meminta maaf dengan menguggah video permintaan maaf serupa dengan video curhatnya yang menjadi masalah. Dengan wajah radang akibat perawatan klinik itu, Stella menghaturkan permintaan maafnya via Instagram yang sama.
Baca Juga: Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis
Alih-alih permintaan maaf diterima, polisi malah menaikkan status Stella menjadi tersangka pada Oktober 2020. Lantas perkara pun bergulir dari penyidik ke penuntut umum.
“Stella ini kan konsumen. Mestinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” tutur Anindya.
Kuasa hukum Stella lainnya, Habibus Sholihin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menambahkan, mestinya pada Rabu (14/4/2021) ini digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi terjadi miskomuikasi yang membuat agenda sidang diundur hingga Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!
"Ya, nanti kami bakal mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti seusai dakwaa dibacakan,” katanya.
Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (dns)
Editor : Redaksi