Klinik kecantikan membuat wajahnya radang

Gegara Curhat via Medsos, Cewek Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)

i

BACASAJA.ID - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini, cewek cantik asal Surabaya Stella Monica. Gegara curhat hasil perawatan wajah di salah satu klinik kecantikan di Surabaya via Instagram, dia kini menyandang status terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini mengapung ke permukaan lantaran klinik yang menjadi sasaran curhat Stella, tidak terima dan melaporkannya ke polisi. Tak pernah terbersit sedikitpun di benak Stella, dia bakal berurusan dengan hukum. Bahkan, proses hukumnya kini sudah bergulir ke meja hijau.

Menurut Stella, kasus ini bermula pada bulan Desember tahun 2019 silam. Ketika itu, menurut Stella, wajahnya mengalami radang setelah menerima perawatan dari klinik kecantikan tersebut. Selang sebulan kemudian, surat somasi dari klinik tiba di rumahnya.

Terkait hal ini, Anindya Shabrina, pendamping hukum Stella dari Koalisi Pembela Konsumen mengungkapkan, sebelum menyandang status sebagai tersangka, sudah digelar proses mediasi untuk berdamai. Cuma, klinik kecantikan itu meminta Stella meminta maaf di media cetak sebesar setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau dihitung kan habis ratusan juta itu. Klien saya gak mampu pasang iklan semahal itu. Karena itu pihak klinik melaporkan Stella," ungkap Anindya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Kendati demikian, Stella tetap menunjukkan keseriusannya untuk meminta maaf dengan menguggah video permintaan maaf serupa dengan video curhatnya yang menjadi masalah. Dengan wajah radang akibat perawatan klinik itu, Stella menghaturkan permintaan maafnya via Instagram yang sama.

Alih-alih permintaan maaf diterima, polisi malah menaikkan status Stella menjadi tersangka pada Oktober 2020. Lantas perkara pun bergulir dari penyidik ke penuntut umum.

“Stella ini kan konsumen. Mestinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” tutur Anindya.

Kuasa hukum Stella lainnya, Habibus Sholihin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menambahkan, mestinya pada Rabu (14/4/2021) ini digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi terjadi miskomuikasi yang membuat agenda sidang diundur hingga Kamis (22/4/2021).

"Ya, nanti kami bakal mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti seusai dakwaa dibacakan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (dns)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…