Klinik kecantikan membuat wajahnya radang

Gegara Curhat via Medsos, Cewek Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)
Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (istimewa)

i

BACASAJA.ID - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini, cewek cantik asal Surabaya Stella Monica. Gegara curhat hasil perawatan wajah di salah satu klinik kecantikan di Surabaya via Instagram, dia kini menyandang status terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini mengapung ke permukaan lantaran klinik yang menjadi sasaran curhat Stella, tidak terima dan melaporkannya ke polisi. Tak pernah terbersit sedikitpun di benak Stella, dia bakal berurusan dengan hukum. Bahkan, proses hukumnya kini sudah bergulir ke meja hijau.

Menurut Stella, kasus ini bermula pada bulan Desember tahun 2019 silam. Ketika itu, menurut Stella, wajahnya mengalami radang setelah menerima perawatan dari klinik kecantikan tersebut. Selang sebulan kemudian, surat somasi dari klinik tiba di rumahnya.

Terkait hal ini, Anindya Shabrina, pendamping hukum Stella dari Koalisi Pembela Konsumen mengungkapkan, sebelum menyandang status sebagai tersangka, sudah digelar proses mediasi untuk berdamai. Cuma, klinik kecantikan itu meminta Stella meminta maaf di media cetak sebesar setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau dihitung kan habis ratusan juta itu. Klien saya gak mampu pasang iklan semahal itu. Karena itu pihak klinik melaporkan Stella," ungkap Anindya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Kendati demikian, Stella tetap menunjukkan keseriusannya untuk meminta maaf dengan menguggah video permintaan maaf serupa dengan video curhatnya yang menjadi masalah. Dengan wajah radang akibat perawatan klinik itu, Stella menghaturkan permintaan maafnya via Instagram yang sama.

Alih-alih permintaan maaf diterima, polisi malah menaikkan status Stella menjadi tersangka pada Oktober 2020. Lantas perkara pun bergulir dari penyidik ke penuntut umum.

“Stella ini kan konsumen. Mestinya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” tutur Anindya.

Kuasa hukum Stella lainnya, Habibus Sholihin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menambahkan, mestinya pada Rabu (14/4/2021) ini digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi terjadi miskomuikasi yang membuat agenda sidang diundur hingga Kamis (22/4/2021).

"Ya, nanti kami bakal mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti seusai dakwaa dibacakan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (dns)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …