BACASAJA.ID- Sejak diberlakukan pada 22 Maret 2021 lalu, ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau penindakan tilang secara elektronik, telah berhasil merekam puluhan pelanggaran lalu lintas.
Dalam kurun 22 – 30 Maret saja telah tercatat 80 pelanggaran di titik yang terpasang ETLE, seperti di Persimpangan Tamanan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Ardyan menjelaskan kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda 4. “70 roda 4 dan 10 roda 2,” terang Kasat Lantas, Jumat (16/5/2021).
Lalu pada kurun waktu hingga 8 April ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh roda 4 semua. Kemudian jenis pelanggaran, hampir semuanya melakukan pelanggaran marka jalan.
Pada periode Maret, dari 80 pelanggaran 77 diantaranya pelanggaran marka jalan dan sisanya tidak menggukana helm. Untuk bulan April, 40 pelanggaran yang terekam semuanya pelanggaran marka jalan.
Disingggung kendala dalam penerapan ETLE, Kasat menjelaskan ada beberapa kendala. Diantaranya adalah masalah jaringan. Saat jaringan terganggu, maka sistem akan gagal merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Selain itu banyak masyarakat yang belum paham saat menerima surat tilang. “Masyarakat seharusnya setelah menerima surat tilang itu cukup konfirmasi dengan men-scan barcode (kode batang) pada surat tilang tersebut,” jelasnya.
Tujuan konfirmasi ini untuk mengetahui apakah dirinya yang melanggar atau kendaraan sudah dijual. Kasat juga menjelaskan akan menambah titik yang akan dipasang ETLE. Saat ini ETLE baru terpasang di simpang empat Tamanan, itupun dengan 2 kamera di sisi timur dan barat.
Penambahan kamera ETLE akan dilakukan tiap tahun dan dipilih titik yang rawan pelanggaran lalu lintas. “Kita akan bertahap, koodinasi dengan Pemkab dengan penambahan 2 titik kembali, mungkin tahun depan,” pungkasnya. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi