BACASAJA.ID - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang terus melaksanakan operasi yustisi dalam upaya mencegah penyebaran penularan virus Corona pada bulan suci Ramadan 1442 H. Pelaksanaan razia itu sendiri dipusatkan di Jalan KH, Abdurrahman Wahid, Selasa (20/4/2021).
Operasi yustisi itu digelar dengan melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP. Sebanyak 147 warga Jombang yang terjaring pada operasi yustisi kali ini.
Baca Juga: Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Dorong Masyarakat Disiplin Masker
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mohammad Mukid, diikuti beberapa pejabat dari Polres Jombang di antaranya, Kasi Tipol Iptu Agus Wijayah, KBO satbinmas Iptu Heru Widodo, Purmin Bangren Ipda M Priyo, Kanit Dalmas Ipda Luluk setioko dan Danru Satpol PP Hendryk P.
"Pelaksanaan operasi Yustisi pada bulan Ramadan adalah bagian dari sebuah ibadah dan juga menegakkan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga menegakkan Perbup Nomor 57. Intinya tentang Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19," tutur AKP M Mukid
Mukid juga mengatakan, pada operasi yustisi kali ini, ada sebanyak 147 pelanggar Prokes Covid-19, di antaranya ada dua yang disita KTP, sanksi sosial sebanyak 15 pelanggar dan sisanya sebanyak 130 pelanggar hanya ditegur secara lisan, karena membawa masker tapi tidak dipakai," ungkapnya
Baca Juga: Persuasif Humanis, Cara Polsek Banjarmasin Utara Gelar Operasi Yustisi, Bagi-Bagi Masker dan Sembako
"Saya berharap kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi, dalam percepatan penanggulangan Covid19, dengan cara mematuhui peraturan Prokes yang sudah ditetapkan Pemerintah," tutup AKP Mochamad Mukid. (Ftr)
Editor : Redaksi