BACASAJA.ID - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin muncul dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, oknum KPK meminta uang Rp 1,5 miliar Lantas, apa kata Azis Syamsuddin?
Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai sosok yang memperkenalkan Steppanus Robin Pattuju dengan M Syahrial (MS). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Baca Juga: Puan Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin ke Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR
Kini, politisi Partai Golkar itu menjadi sorotan publik. Bahkan, sejumlah pengamat mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses Azis Syamsuddin.
LANGGAR ETIKA
Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai perilaku Azis Syamsuddin sangat tidak terpuji. Sebab, Azis mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dengan tujuan untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi.
"Sebagai wakil ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Jamiluddin menegaskan dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (24/4/2021).
Menurut Jamiluddin, Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak korupsi. Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI.
"Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi?" ungkap Jamiluddin.
Karena itu, kata Jamiluddin, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung, telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya. Atas dasar itu, MKD selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya.
DIUNGKAP KPK
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara Tahun 2020-2021.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, politikus Partai Golkar itu memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 ,iliar.
MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
Firli melanjutkan, MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. "MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya.
ANGKAT BICARA
Menanggapi hal itu, Azis Syamsuddin, angkat suara.. "Bismillah, Al Fatihah," kata Azis mengutip dari CNNIndonesia.
Belum diketahui maksud dari penyataan politikus partai Golkar tersebut. (int/re/bsi)
Editor : Redaksi