Tersangka Korupsi Pelindo Gugat KPK

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 26 Apr 2021 14:00 WIB

Tersangka Korupsi Pelindo Gugat KPK

i

RJ Lino, mantan Dirut Pelindo II

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat kasus diungkap, RJ Lino masih menjabat Direktur Utama (Dirut) Pelindo II. Kini ia tak lagi menjabat bos BUMN itu.

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Gugatan praperadilan itu diajukan RJ Lino ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana rencananya digelar hari Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang terlihat Senin (26/4/2021), gugatan itu bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 16 April 2021.

Adapun dalam gugatannya, RJ Lino menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.

Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, serta dan nama baik RJ Lino.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Dalam petitum, RJ Lino meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena melebihi jangka waktu dua tahun, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum yang dimohonkan kepada hakim merujuk Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, RJ Lino juga meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas namanya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

Menyikapi gugatan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tim Hukum KPK siap menghadapi praperadilan. Menurutnya, proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan Praperadilan dimaksud,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino yang berstatus tersangka sejak Desember 2015 pada Jumat (27/3/2021). Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino merugikan keuangan negara sekitar Rp329 juta karena pengadaan tiga unit QCC dari China tidak sesuai dengan infrastruktur penunjang.(jta/int/bsi)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU