BACASAJA.ID - Sudah 30 tahun lebih polemik sengketa lahan fasum di wilayah Rungkut Kidul RW 10 (YKP) belum menemukan titik temu. Hingga, Pemerintah Kota Surabaya kemudian memberikan fasilitas untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) antara warga dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Kita memfasilitasi warga yang sekian tahun tidak mendapatkan haknya. Maka kita hearingkan supaya ini segera selesai. Dimana fasum dan fasos yang seharusnya diperuntukkan untuk warga, ini indikasinya dikuasi oleh para pengembang," kata Armuji, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Kapasitas TPU Penuh, Komisi C DPRD Surabaya Usulkan Lahan Makam Baru di Surabaya Barat
Cak Ji, sapaan akrabnya menambahkan, bila Pemkot Surabaya harus mengembalikan. Sebab, YKP saat ini adalah milik Pemkot Surabaya.
"Maka kita luruskan kembali, kita selesaikan sampai ada titik temu," tegasnya.
Sementara itu, Anggraini, salah satu warga Rungkut Kidul RW 10 mengaku, bila pihaknya ingin mendapat kejelasan terkait status fasum yang selama ini sudah dianggap menjadi bagian dari wilayah perumahan.
"Sementara sekarang, banyak pihak yang akan membangun di tempat itu. Dari informasi yang ada memang tanah lahan di lokasi tersebut, ternyata sudah dijual kepada pihak lain. Ini yang kami pertanyakan, apakah mungkin fasum yang semula kita membali rumah dan itu menjadi bagian dari fasilitas yang bisa kita nikmati bersama kemudian dijual," keluh Anggraini, usai hearing.
Baca Juga: Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Catatan Komisi C DPRD untuk Pemkot
Soal jual beli lahan itu, ia mengaku tidak mengetahui dan mengharapkan mendapatkam klarifikasi itu dari Pemkot Surabaya.
"Kemudian dengan mobilisasi arat berat yang akan membangun dikawasan itu, asumsi kami sekarang ini adalah sudah keluar IMB nya. Sementara IMB juga memikiki banyak persyaratan. Kami ingin mempertanyakan, jika sudah keluar IMB, maka apa dasarnya? Jika memang fasum sudah beralih fungsi menjadi perdangan dan jasa, maka bagiamana prosesnya dan kapan itu dilakukan?," tegasnya.
Keluhan Anggraini ini bermula sejak tahun 1990 yang hingga saat ini tidak diajak berembuk kembali. Tapi, ia juga mengapresiasi Wakil Wali Kota Surabaya, yakni Armuji yang dinilai sangat responsif dengan memfasilitasi hearing rersebut.
Baca Juga: Menunggak PBB Rp6,2 Miliar, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segel Apartemen Bale Hinggil
"Dulu perjalanan kami cukup panjang, dan hari ini Pak Wawali sangat rensponsif. Kami berharap, jika fungsinya fasum tolong dikembalikan sebagai fasum," katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktio mengatakan, bahwa terkait dengan adanya aduan warga waktu itu, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diposisikan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya tentang sarana dan prasarana fasilitas.
"Memang rapat belum selesai, dan rapat pertama kali tapi selanjutnya kami mengundang kembali karena masih belum tuntas. Karena dari pengembang dan salah satu yang kami undang tidak hadir. Maka kami akan mengundang kembali terkait dengan persoalan yang diminta warga, yaitu tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak warga didaerah Rungkut Kidul," pungas Baktiono. (byta)
Editor : Redaksi