SURABAYA – Konflik pengelola dan penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya berbuntut panjang. Terbaru, apartemen yang berdiri di kawasan MERR Surabaya ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp6,2 miliar.
Fakta mengejutkan ini terungkap dari sidak Komisi C DPRD Surabaya ke Apartemen Bale Hinggil. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, apartemen tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp6,2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2024.
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Surabaya Puji Wali Kota Eri Cahyadi yang Turun Tangan di Kasus Bale Hinggil
Dalam sidak tersebut, turut hadir perangkat kelurahan, kecamatan Sukolilo, DPRKPP, bagian hukum Pemkot Surabaya, dan ditemui oleh perwakilan pengelola dari PT Tata Kelola Sarana yang diwakili oleh Oki Mochtar bersama Herry Sudibyo, Legal dari PT Tlatah Gema Anugrah selaku Developer.
Mifta, perwakilan dari Bapenda, memaparkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan kelonggaran kepada pengembang untuk melunasi tunggakan secara bertahap, namun komitmen pembayaran tidak kunjung terealisasi.
“Kami sudah memberikan banyak kesempatan kepada pihak pengelola untuk mencicil tunggakan yang pada awal 2022 sekitar Rp1,6 miliar. Tapi sayangnya, mereka mengatakan hanya bisa membayar Rp10 juta per bulan, sementara total tunggakan hingga Agustus 2024 mencapai Rp6,2 miliar. Ini kan tidak masuk akal, kalau begini, rasanya ini baru akan selesai kalau saya sudah pensiun dan punya cucu,” ujar Mifta, Kamis, 12 Desember 2024.
Mifta juga menambahkan bahwa langkah tegas seperti penyegelan sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak lama. “Seharusnya, kalau mengacu pada aturan, kami sudah menyegel apartemen ini. Namun, kami masih mempertimbangkan keberadaan ribuan penghuni yang akan terdampak jika akses mereka ditutup. Kami tidak ingin dianggap arogan,” katanya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegur Keras Pengelola Apartemen Bale Hinggil, Eri Cahyadi: Selesaikan!
Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya yang hadir nampak geram dengan lambatnya tindakan tegas terhadap pengembang. “Ini bukan soal arogan atau tidak, tetapi ada aturan yang harus ditegakkan. Jika tidak segera diselesaikan, pendapatan daerah juga akan terhambat,” tegas salah satu anggota Komisi C.
Sesuai surat terbaru Bapenda tertanggal 7 Agustus 2024, tunggakan tersebut tercatat atas nama Hengky Budiharto, Ir. Dalam surat tersebut, Kepala Bapenda, Febrina Kusumawati, menyebut bahwa apartemen Bale Hinggil telah menunggak PBB selama enam tahun.
Sementara itu, pihak pengelola yang diwakili oleh Herry Sudibyo dari PT Tlatah Gema Anugrah dan Oki Mochtar dari PT Tata Kelola Sarana mengaku belum bisa memberikan kepastian pembayaran. “Kami perlu berkoordinasi dengan atasan terlebih dahulu,” ujar mereka singkat, tanpa solusi konkret.
Baca Juga: Lift Ditutup, Lansia 70 Tahun Dipaksa Naik 16 Lantai, DPRD Surabaya: Bale Hinggil Melanggar
Dengan total tunggakan sebesar Rp6,2 miliar, Komisi C DPRD Surabaya meminta Bapenda untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan jika diperlukan.
Namun, pihak Bapenda masih berupaya mencari solusi yang tidak merugikan ribuan penghuni apartemen. Keputusan selanjutnya diharapkan bisa diambil dalam waktu dekat demi memastikan kepatuhan hukum serta keberlangsungan kontribusi pajak daerah. (*)
Editor : Redaksi