Ketua Komisi C DPRD Surabaya Puji Wali Kota Eri Cahyadi yang Turun Tangan di Kasus Bale Hinggil

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2024 12:43 WIB

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Puji Wali Kota Eri Cahyadi yang Turun Tangan di Kasus Bale Hinggil

i

eri cahyadi

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya dalam mengawal penyelesaian masalah yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil. Di antaranya masalah penutupan akses lift dan juga tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Eri Cahyadi bersama Komisi C DPRD Surabaya turun langsung ke lokasi bersama-sama untuk mengurai masalah tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegur Keras Pengelola Apartemen Bale Hinggil, Eri Cahyadi: Selesaikan!

”Alhamdulillah tadi bareng-bareng Komisi C menjalankan fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah ini. Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya, tadi Pak Wali Kota Surabaya hadir, dan ada beberapa klaster masalah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama,” ucap Eri Irawan dilansir laman resmi PDIP Jawa Timur, Selasa (17/12/2024).

Sebagai bagian dari upaya mencari solusi, Komisi C DPRD Surabaya telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP).

Pertemuan tersebut akan melibatkan pengembang, badan pengelola, perwakilan warga, serta pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ketidaksepakatan terkait kenaikan iuran pengelolaan.

Baca Juga: Menunggak PBB Rp6,2 Miliar, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segel Apartemen Bale Hinggil

“Yang paling penting adalah transparansi laporan keuangan. Ini menjadi tuntutan utama warga yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa peraturan wali kota sudah jelas melarang penutupan akses lift dengan alasan apapun, termasuk dalam kasus ketidaksepakatan pengelolaan.

“Peraturan wali kota menegaskan bahwa penutupan akses lift tidak diperbolehkan jika tidak ada kesepakatan yang disahkan dalam rapat umum pemilik. Semua pihak harus mematuhi aturan ini,” ungkap Eri Irawan.

Baca Juga: Lift Ditutup, Lansia 70 Tahun Dipaksa Naik 16 Lantai, DPRD Surabaya: Bale Hinggil Melanggar

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Siti Mariyam, menekankan bahwa pembukaan akses lift harus bersifat permanen. Menurutnya, jika permasalahan serupa terulang kembali, tindakan tegas harus diambil.

“Dengan dibukanya akses lift, warga dapat merasa nyaman. Namun, jika hal ini terjadi lagi, apartemen ini harus ditutup. Penutupan akses lift adalah pelanggaran berat,” kata Siti Mariyam. (pdip)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU