Motif Penusukan Trainer Gym di Surabaya Ditengarai Dendam Kesumat

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 20:00 WIB

Motif Penusukan Trainer Gym di Surabaya Ditengarai Dendam Kesumat

i

Eren (tengah) pelaku penusukan teman seprofesinya sampai meninggal dunia.

BACASAJA.ID - Motif Penusukan yang dilakukan Eren (38) kepada rekan sesama trainer Fardy Candra (46) dekarenakan dendam kesumat. Eren sudah kehilangan kesabaran sering diejek atau dibully ketika berada di pusat Kebugaran Araya Club House, Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan hasil dari pemeriksaan, personal trainer di pusat kebugaran itu mengaku sudah menyimpan dendam selama setahun.

Baca Juga: Kabur ke Tangerang, Pembunuh Bocah SD Kupang Krajan Ditembak Polisi

"Tersangka berusaha baik-baik tidak diindahkan hinaan itu. Intinya dendam kesumat," ungkap dia, Selasa (27/4).

Subiyantana menjelaskan, sebelum pelaku melakukan penusukan. Eren dan Fardy sempat cek-cok di lantai dua pusat kebugaran. Tersangka kemudian turun menuju swalayan terdekat membeli pisau.

Baca Juga: Vito Ditemukan Tewas di Kamar Kos Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

"Saat korban mau pulang diadang pelaku, terlibat adu mulut lagi. Namun, pisau sudah disiapkan dibalik baju tersangka. Saat cek-cok langsung ditusuk," jelas dia.

Kata-kata yang paling membuat kesal pelaku adalah ketika korban mengejek mengatakan keluarga Eren akan dihabisi.

Baca Juga: Pisau sampai Bengkok, Hasil Visum Eren Tikam Fardy sebanyak 17 Kali

"Jadi, (tersangka, red) merasa tersinggung, karena dia dihina sebagai PT (personel trainer) kamu hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Subiyantana.

Eren dijerat pasal berlapis, 340, 338, 351 ayat 3 dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang digunakan. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU