BACASAJA.ID-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan seruan penting. Ini terkait mudik lebaran dan pelaksanaan shalat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19. Apa isi seruan itu?
Surat seruan bernomor: 911/PW/A-II/L/IV/202 ini ditujukan kepada seluruh warga NU. Sedang surat ini ditanda tangani oleh Rois Syuriah,KH Anwar Manshur, Katib Syuriah,Drs KH Safrudin Syarif, Ketua Tanfdizhiyah, KH Marzuqi Mustamar M.Ag dan Sekretaris Tanfizdhiyah, Prof Akhmad Muzakki Grad Dip SEA,M.Ag, M.Phli,Ph.
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng PWNU Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Surat PWNU Jawa Timur tersebut merujuk kepada serangkaian kejadian melonjaknya kasus positif Covid-19 dan tidak terkendalinya penularan virus dimaksud menyusul perayaan sosial, kultural dan keagamaan di wilayah dan belahan dunia secara luas.
Mengutip laman resmi Kominfo Jatim, Selasa (27/4/2021), dalam surat seruan tersebut menyerukan kepada warga Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19. Yakni dengan cara patuh memakai amsker saat diluar rumah, rajin mencuci tangan dan memaksimalkan menjauhi kerumunan meskipun sudah menjalani vaksinasi.
Baca Juga: Kekerasan Polisi Israel terhadap Palestina, NU Jatim Serukan Baca Ini
PWNU Jawa Timur menyerukan kepada warga NU untuk menjalani rangkaian ibadah ramadhan dengan protokol kesehatan ketat dan tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan dan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, PWNU Jawa Timur menyerukan agar tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan untuk area yang tingkat potensi dan resiko penyebaran virus corona telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah.
Baca Juga: Gelar Shalat Idul Fitri, PWNU Jatim Minta Koordinasi dengan Satgas
Selain itu juga menyerukan agar melakukan silaturahmi dengan melalui sarana virtual Kepada pemerintah daerah, PWNU Jawa Timur meminta agar bertindak tegas dan bijak untuk melindungi keselamatan jiwa seluruh warganya melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat yang berpotensi memunculkan kerawanan penularan Covid-19. (*)
Editor : Redaksi